Mengejutkan, Ternyata Hasil Sampel Limbah PT PCR Bahayakan Kesehatan Masyarakat

BENGKALIS, seputarriau.co — Setelah dilakukan uji sampel limbah PT. Permata Citra Rangau (PCR) dan dibawa ke UPT Laboratorium PUPR Provinsi Riau, ternyata hasil laboratorium mengejutkan, ada 2 parameter yang melebihi baku mutu, yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen-LH) RI Nomor 05 Tahun 2014 tentang baku mutu air limbah.

Dua  parameter yang dimaksud yaitu BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand). Dari Hasil uji didapat BOD sebanyak 181,2 mg dari baku mutu 100 mg/liter dan COD sebanyak 785,9 mg/liter dari baku mutu 350 mg/liter.

Sehingga kelebihan dua  paramater tersebut akan membahayakan bagi lingkungan sekitar, karena apabila kadar BOD semakin tinggi pada limbah. Namun, tetap dilakukan pengaliran ke sungai, maka biota air akan mati karena asupan oksigen pada sungai akan diserap sepenuhnya oleh bakteri-bakteri, yang ada untuk melarutkan bahan-bahan organik.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja hasil sampel limbah PT. PCR, Senin (6/7/2020). Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis Ruby Handoko menyebutkan, jika salah satu paramater yakni COD, semakin tinggi kadarnya, maka selain menyebabkan kematian pada biota air, COD dapat menyebabkan berbagai penyakit bagi manusia seperti penyakit kulit.

“Kami meminta kepada DLH untuk tidak membiarkan kejadian ini berlarut-larut sebelum semakin membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.  BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand), yang merupakan hasil uji laboratorium itu, melebihi baku mutu yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI 05 Tahun 2014 tentang baku mutu air limbah,”ujarnya.

Setelah melakukan diskusi panjang, Komisi II kemudian meminta kepada DLH untuk memerintahkan perusahaan melakukan perbaikan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)  dalam waktu yang ditentukan, dan selama waktu pembenahan tersebut operasional perusahaan dihentikan sementara.

Karena melihat track record PT. PCR, ternyata sebelumnya perusahaan sudah pernah dihentikan pengoperasiannya akibat permasalahan yang sama. Karena itu, Komisi II menilai sangsi tersebut pantas diberikan kepada perusahaan.

"DLH harus segera menindaklanjuti hasil uji sampel tersebut,  karena ini yang ditunggu-tunggu oleh publik dan masyarakat sekitar perusahaan,”katanya lagi.

Rapat Dipimpin oleh Ketua Komisi II Ruby Handoko dan dihadiri oleh Wakil Ketua Askori, Sekretaris Komsi Zamzami Harun, dan anggota Rianto, Adihan, Fery Situmeang, Laurensius Tampubolon, H. Mawardi,   Susianto SR, Giyatno dan Septian Nugraha.


Rls/dew


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar