Ingin Miliki SIM Internasional Anda Cukup di Rumah Saja Kami Layani


Pekanbaru, seputarriau.co  - Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol. Drs. Pringadhi kembali menyampaikan Program Korlantas Polri melalui Kasi SIM Ditlantas Polda Riau Kompol. Adi Prabowo. S.H., S.I.K., M.H pada kembali mensosialisasikan tentang progam Korlantas Polri dalam masa New Normal, Sabtu 04 Juli 2020. 

"Korlantas Polri kembali melakukan trobosan layanan baru kepada pemohon SIM Internasional, untuk pemohon SIM Internasional selama masa New Normal ini bisa mendapatkan SIM Internasional tersebut dengan cara pengurusan secara Online, artinya cukup dirumah saja dan lakukan beberapa langkah tata cara mendapatkan SIM secara Online," Jelas Kompol Adi Prabowo. S.H., S.I.K., M.H selaku Kasi SIM Ditlantas Polda Riau. 

Lebih lanjut, Adaptasi tatanan kehidupan baru (New Normal) tanpa kehadiran pemohon ke Satpas SIM Internasional Korlantas Polri, Jakarta. Dengan memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon. 

Adapun cara yang dapat dilakukan para pemohon yaitu pemohon bisa mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer. 

Kemudian melakukan registrasi online dengan melakukan pengisian data diri:

? upload foto SIM yang masih berlaku
? upload foto KTP
? upload foto Paspor
? upload foto KITAP khusus WNA
? upload pas foto dengan warna latar belakang putih
? upload foto tanda tangan 


"Selaku pemohon silahkan pilih cara pengambilan SIM Internasional, diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman ekspress," Ujar Kompol. Adi Prabowo. S.H., S.I.K., M.H kepada awak Media. 

Setelah data pemohon lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman.

Bukti pembayaran akan dikirim melalui email. Pembayaran dapat di lakukan secara Non tunai Melalui ATM, M-Banking, Internet Bangking maupun setor tunai pada Bank.

Setelah itu pemohon melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas akan 
melakukan Verifikasi dan Validasi data pemohon serta melakukan Indentifikasi data.

Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan Buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon.

Lebih lanjut, bagi pemohon yang telah melakukan pembuatan SIM Internasional secara online, dapat memberikan penilaian pelayanan dengan memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dapat di akses langsung melalui website SIM Internasional. "Pungkasnya. 

PROSES CEPAT, TUNGGU DIRUMAH SAJA

 

 

(rls/ ADF)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar