KBH Perkumpulan Advokat Bengkalis Surati Gubri Terkait Covid 19

Senin, 23 Maret 2020

RIAU, seputarriau.co— Menyikapi wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Kantor Bantuan Hukum Perkumpulan Advokat Bengkalis (KBH-PAB) menyurati Gubernur Riau H. Syamsuar, Senin (23/3/2020). 

Surat tersebut disampaikan menyikapi wabah Covid-19 dan tulis melalui surat terbuka. Seperti disampaikan, Ketua KBH-PAB Enoki Ramon, SH didampingi Wakil Sekretaris Masrory Yunas, SE, SH, MH kepada awak media Melalui surat itu, KBH-PAB menjelaskan, jika wabah Covid-19 telah memasuki wilayah Provinsi Riau. 

Hal itu ditandai dengan terindikasinya 1 orang yang positif Covid-19 di Pekanbaru.  Sedangakan pasien dalam pengawasan (PDP) sudah berjumlah 14 orang dan orang dalam pengawasan (ODP) sebanyak 85 orang, hal itu diperoleh dari data tertanggal 21 Maret 2020. 

“Menyikapi surat keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020, tentang perpanjangan status keadaan daruat bencana wabah Penyakit akibat virus Covid-19 di Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung dari tanggal 29 Februari-29 Mei 2020, dimana seharusnya pemerintah daerah melakukan beberapa tindakan yang selaras dengan SK Ka. BNPB tersebut, maka kami melayangkan surat terbuka berisikan 4 poin penting dan tentunya sebagai upaya melindungi masyarakat dan demi kepentingan umum,”kata Enoki Ramon.

Senada diutarakan Masrory Yunas, jika empat poin penting surat terbuka KBH-PAB tersebut berdasarkan masukan-masukan dan keluhan masyarakat luas. Empat poin tersebut diantaranya.

Pertama, melakukan penutupan terhadap akses pintu masuk darurat, laut dan udara ke Propinsi Riau dengan menempatkan pos penjagaan aparat keamanan dan tim medis. Pengecualian, bisa diberikan untuk kondisi darurat seperti orang sakit, supply sembako, aparat pemerintah yang melakukan tugas khusus, atau yang dianggap kedalam hal yang mustahak lainnya, yang semuanya harus dengan pemeriksaan ketat sebelum dapat melewati pos penjagaan.

Kemudian, kedua melakukan karantina minimal 14 (empat belas) hari terhadap siapa saja yang baru kembali dari luar negeri, baik lewat jalur laut maupun udara, khususnya dari negara-negara yang sudah terpapar wabah Covid-19. Termasuk orang yang kembali dari luar negeri via propinsi lain.

Ketiga, melakukan pengetatan dan menindak dengan tegas terhadap masyarakat yang masih beraktifitas di luar rumah, dengan melarang dan membubarkan acara-acara keramaian tanpa terkecuali. 

Selanjutnya poin keempat, memberdayakan dinas komunikasi, informasi dan statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan,agar secara rutin dapat memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat luas via media sosial maupun media elektronik, hingga masyarakat memperoleh pemahaman tentang pentingnya untuk tetap berada di dalam rumah.

“Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan, dengan harapan bahwa poin-poin tersebut diatas dapat dengan segera terealisasi. Akhir kata, tiada gading yang tak retak, apabila ada salah kata, mohon maaf kami sampaikan kepada bapak Gubernur Riau,”ujar Masrory yang membacakan surat terbuka tersebut dihadapan sejumlah awak media.

Rls/dw