Rokan hulu, Seputarriau.co - Personil Polsek Kunto Darussalam bersama jajaran Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap dan menangkap seorang Pria diduga pelaku tindak pidana pembunuhan ibu rumah tangga atau IRT yang terjadi di barak PT Eka Dura Indonesia (EDI) desa sei manding
Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Ipda Ferry Fadli, mengutarakan korban bernama Ida Irawati (23 tahun) sebelumnya ditemukan tewas oleh suaminya Mitra
(37 th) yang tengah pulang kerja, Senin (25/3) sekira pukul 12.30 WIB, ke tempat kediamannya di perumahan karyawan Barak Tengah KKPA PT EDI Afdeling BQ Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam.
Keterangan suami Korban Mitra, awalnya setelah sampai di teras rumah hanya melihat anak pertamanya bernama Riski
(2 th) sedang dalam keadaan tertidur pulas di teras rumah. Sedangkan anak keduanya yang masih berusia 1 tahun tengah menangis di dalam ayunan rumahnya.
Saat memasuki rumah, Pelapor kaget melihat kondisi istrinya Ida Wati terkapar di lantai dalam keadaan telentang serta berlumuran darah diruangan tengah rumah, dekat ayunan anak keduanya.
Keadaan cemas, Mitra kemudian membawa kedua anaknya ke Barak Putih untuk bertemu Simpoh dan Edi. Bersama kedua saksi, Mitra kembali kerumahnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kunto Darussalam dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 20/ III/ 2019/ Riau/ Res Rohul/ Sek Kunto Darussalam, tanggal 25 Maret 2019.
Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak SH didampingi Kanit Reskrim dan anggota setelah mendapat laporan adanya indikasi pembunuhan langsung berangkat menuju tempat kejadian perkara atau TKP.
Di lokasi, Polisi menilai korban telah tewas dalam keadaan kaku dan berlumuran darah. Untuk memastikan kematiannya, mayat korban lalu dibawa ke Puskesmas Kunto Darussalam.
Hasil pemeriksaan luar, petugas Puskesmas menemukan sejumlah luka tusuk benda tajam di tubuh korban, yakni di bagian leher sebelah kanan, luka robek kecil di bagian payudara sebelah kanan, luka robek kecil di bagian pinggang kanan dan luka robek di telapak kanan yang diduga korban sempat melakukan perlawanan.
Keluarga korban yang diwakili suami korban (Mitra) dan abang kandung korban menyatakan menolak dan berkeberatan untuk dilakukan otopsi.
Diawal penyelidikan, anggota Polsek Kunto Darussalam bersama anggota Satuan Reskrim Polres di TKP menemukan barang bukti berupa kalung warna putih dalam kondisi terputus.
Berdasarkan petunjuk awal tersebut, Polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Hasil pengembangan, Polisi berhasil mengungkap seorang terduga pelaku remaja berinisial SN alias SUA (17 th) warga perumahan Barak Tengah Kebun KKPA PT EDI Kota Lama Kunto Darussalam yang dicurigai sebagai pemilik kalung yang ditemukan di TKP.
Kantongi identitas terduga pelaku, Selasa (26/3/2019) siang, Tim mendapat informasi SUA saat tengah membantu orang tuanya memanen buah kelapa sawit di afdeling Q blok 3 PT EDI, dan langsung mendatangi terduga pelaku.
Setelah bertemu dan di interogasi, awalnya terduga pelaku tidak mengakui memiliki kalung itu. Setelah Polisi memperlihatkan fakta-fakta dan beberapa foto saat dirinya sedang mengenakan kalung persis dengan yang ditemukan di TKP, akhirnya SUA pun mengakui semua perbuatannya.
Motif pembunuhan, pelaku mengakui dirinya hendak mencuri uang di rumah korban. Namun karena kepergok dan korban berteriak, pelaku panik dan langsung melakukan penusukan dengan benda tajam berupa pisau berkali-kali ke arah tubuh korban. Setelah korban tersungkur pelaku melarikan diri.
"Terduga pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban Ida Wati yang merupakan tetangganya. Polisi langsung meringkus pelaku dan membawanya ke Mapolsek Kunto Darussalam guna dilakukan proses lebih lanjut", jelas Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadli, Rabu (27/3/2019).
(JUN)