PEKANBARU, Seputarriau.co -Sidang lanjutan terdakwa ITE atas nama Toro kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (05/11/2018) siang. Dalam sidang kali ini pihak Hakim mengagendakan dua kesaksian yang meringankan terdakwa.
Sidang terdakwa ITE atas pelaporan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ini menghadirkan saksi bernama Ismail Sarlata dan Hondro yang dihadirkan langsung oleh kuasa hukum terdakwa. Namun di awal sidang, seorang saksi atas nama Ismail Sarlata di tolak kesaksiannya oleh majelis hakim karena diketahui selalu hadir dalam persidangan dan bagi hakim tidak patut untuk di jadikan saksi.
Walaupun diawal persidangan saksi ismail dan PH dari terdakwa toro tetap dan terus meminta agar saksi diberi kesempatan untuk memberi keterangannya akantetapi majelis hakim tetap pada pendiriannya untuk menolak saksi ismail sarlanta.
Sedangkan Hondro, dalam kesaksiannya mengaku sebagai ketua Ikatan Media Online (IMO) Provinsi Riau beberapa kali turut mendampingi terdakwa termasuk berjumpa dengan penyidik di sebuah tempat.
Namun Hondro mengaku tidak punya kepentingan dalam mendampingi Terdakwa, karena kasusnya sudah masuk ke ranah hukum. Hondro juga menyatakan jika dirinya tidak perlu mengetahui SOP jaksa meski ia heran mengapa kasus Toro sampai P21.
'' Saya tidak perlu tahu SOP anda,'' jawabnya dengan nada tinggi setelah di tanya jaksa tentang keheranan dia soal P21 itu.
Tak hanya itu, hadirin sidang sempat tertawa geli saat Hakim bertanya dengan nada menyindir kepada kuasa hukum terdakwa tentang kapasitas saksi apakah saksi ahli atau bukan. Hal ini dilakukan hakim karena bingung melihat kuasa hukum Terdakwa bertanya seolah-olah Hondro seperti saksi ahli.
''Saudara penasehat hukum, apakah saudara saksi adalah ahli..?,'' tanya Hakim.
''O Tidak yang mulia,'' jawab kuasa hukum terdakwa yang di sambut tawa hadirin.
Sementara sidang akan dilanjutkan lagi pada Senin depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
(DEW)