DPRD Inhil Sahkan Perda Sistem Resi Gudang dan Tata Niaga Kelapa

Selasa, 13 Februari 2018

TEMBILAHAN, seputarriu.co - – Komitmen Bupati Inhil HM Wardan dalam usaha menyelamatkan harga kelapa memang bukan isapan jempol belaka, setelah rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Sistem Resi Gudang (SRG) dan ranperda tentang Tata Niaga Kelapa secara sah disepakati menjadi peraturan daerah (perda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Ranperda ini sah menjadi perda setelah ditandatangani oleh Bupati Inhil HM Wardan dan Ketua DPRD Inhil beserta 3 Wakil Ketua DPRD Inhil pada Rapat Paripurna ke 5, Masa Persidangan I tahun sidang 2018 DPRD Inhil, di Gedung DPRD Inhil, Tembilahan, Senin (12/2/2018).

Walau detik jelang masa cuti telah semakin dekat, Bupati Inhil, HM Wardan, hadir langsung pada penandatanganan kesepakatan tersebut mewakili Pemkab Inhil.

“Ini merupakan tanggungjawab saya sebagai pemimpin yang telah dipercayakan oleh masyarakat Inhil pada Pilkada 2013 lalu. Untuk itulah walau jelang cuti saya tetap ingin persembahkan yang terbaik bagi masyarakat Inhil,” tegas Wardan.

Kesepakatan menjadikan Ranperda Resi Gudang dan Tata Niaga Kelapa ini sendiri, merupakan 2 dari 6 ranperda yang disepakati.

Dengan begitu, dua perda mengenai perkelapaan Inhil ini sangat patut untuk ditunggu bagaimana pengaplikasiannya di lapangan.

Seperti diketahui, SRG dan Tata niaga kelapa akan mengatur bagaimana tata perkelapaan di Inhil sehingga menjadi lebih baik dan dapat menguntungkan masyarakat serta memajukan perkelapaan Inhil.

Sementara itu, 4 ranperda lain adalah Ranperda Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Ranperda Masjid Paripurna, Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemda ke Bank Riau Kepri, serta Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemda ke PD BPR Gemilang.

Dari 6 ranperda yang disepakati untuk menjadi perda, ternyata ada 2 usulan ranperda yang diajukan Pemkab Inhil namun ditolak untuk disahkan menjadi perda. Yaitu Ranperda Pembentukan BUMD dan Ranperda Penyertaan Modal Pada PDAM Tirta Indragiri.

Menanggapi hal tersebut, Bupat, Wardan menyatakan bahwa dirinya memaklumi belum disepakatinya 2 ranperda itu, sebab hal ini bertujuan untuk dapat menjalankan secara teregulasi lagi.

“Seperti pada Ranperda Pembentukan BUMD yang baru saja diatur oleh Kemendagri melalui PP Nomor 54 Tahun 2017 yang mengharuskan persetujuan dahulu dari Kemendagri, ini tentu harus kita ikuti.
Sedangkan pada penyertaan modal kepada PDAM Tirta Indragiri yang harus terlebih dahulu mendapatkan penilaian ulang dari DJKN atau BPKP tentu harus diikuti pula sehingga penyertaan modal yang kita kucurkan mendapat nilai yang realistis, tepat sasaran dan tidak melanggar undang-undang,” ujar Wardan maklum.

(ADV/ Shale)