DLH & Kebersihan Pekanbaru Gelar Sosialisasi Restribusi Persampahan

Selasa, 08 Mei 2018

PEKANBARU, seputarriau.co - Sosialisasi Restribusi Persampahan di selenggarakan Oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Tanggal 07 - 09 Mei 2018 di Hotel Pangeran Kota Pekanbaru, (7/5) 
 
Salah Seorang Narasumber yang sangat handal  Arie Susma Indah,SH,.MH. Menegaskan terkait dengan tata cara pemungutan restribusi persampahan di kota pekanbaru.
 
Berdasarkan UU. Nomor 18 Tahun 2008 Tentang pengelolaan sampah dan UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak dan restribusi, Perda Kota pekanbaru.
 
 Restribusi sampah adalah pungutan uang oleh pemerintah sebagai balas jasa. 
 
Restribusi sama dengan Pajak. pelayanan persampahan/kebersihan, dipungut restribusi kepada orang atau badan atas pelayanan .
 
Maryo Edi menegaskan Masalah Pengelolaan Sampah harus dari semua unsur dan penuh perasaan Sektretaris inspektorat daerah pekanbaru Sudah di atur Dalam UU, PP, Perda dan Perwako" Ucap Sekretaris Inspektorat Kota Pekanbaru.
 
 
 
 
lebih lanjut Maryo Edi sekretaris Inspektorat tersebut ada beberapa fungsi pengawasan yang di laksanakan oleh inspektorat kota pekanbaru di antaranya Perencanaan, perumusan Kebijakan di bidang pengawasan dan pelaksanaan pemeriksaan pemerintahan.
 
Sebagaimana Visi Inspektorat " Terwujudnya pengawasan yang profesional
 
" Dalam Paparan Sosialisasi oleh Maryo Edi sebagai  Sekretaris Inspektorat Kota Pekanbaru.
 
(ND)