BPJS Kesehatan Disarankan Hapus Pola Kelas Pelayanan
Ilustrasi Pelayanan BPJS (Copyright.Int)
JAKARTA, seputarriau.co - Pemerintah disarankan menghapus pola pelayanan berdasarkan kelas dalam jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Odang Muchtar, Pengamat Jaminan Sosial yang juga tim penyusun Undang-undang Jaminan Kesehatan Nasional, mengatakan persoalan defisit akan selalu menjadi momok penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional jika pola pengelolaannya tidak diubah. Dia mengharapkan pelayanan dengan pola kelas berjenjang seperti saat ini dihapus.
"Sebagai jaminan sosial dasar seluruh peserta ditempatkan dalam satu kelas yang standarnya diatur, jika ada yang kurang nyaman silahkan ke asuransi swasta," kata Odang, dikutip Bisnis.com melalui pesan teks, Sabtu (9/4/2016).
Dengan pendekatan kelas, maka pengelolaan BPJS menjadi sama dengan asuransi komersial. Padahal biaya klaim yang ditimbulkan menjadi tinggi. Tidak berimbang dengan premi yang dibayarkan peserta.
Odang menjelaskan dengan menghapus pendekatan kelas ini maka biaya penyelenggaraan jaminan sosial dapat turun 40% dibanding biaya 2015 terhadap pengobatan yang sama.
Dengan pola ini, kata Odang, maka persoalan defisit dapat ditekan. Selain itu pekerja mandiri yang jumlahnya mencapai lebih dari 40 juta tidak keberatan mendaftar karena tidak mensubsidi orang mampu.
(ATP)