Foto : Praktisi Hukum, Eclund Valeri Silaban SH MH.Li MM Bersama Ketua Publik dari Kantor Hukum Mediator Satya Wicaksan, Larshen Yunus
JAKARTA, seputarriau.co - Bertempat di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Slipi-Jakarta Barat, Jum'at (3/9/2021), Praktisi Hukum yang berdomisili di ibukota DKI Jakarta ini mengunjungi Posko Perjuangan Para Petani dan Korban Kasus Kriminalisasi yang terjadi di Desa (Kepenghuluan) Air Hitam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Praktisi Hukum yang dimaksud bernama Eclund Valeri Silaban SH MH.Li MM.
Kunjungan tersebut dalam rangka menyampaikan Keprihatinan sekaligus Bantuan Hukum kepada para Korban Sengketa Lahan dan Kasus Kriminalisasi yang dialami Rudianto Sianturi, Petani asal Kampung Sawah, Desa (Kepenghuluan) Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
Eclund sapaan akrab Praktisi Alumni Fakultas Hukum UGM itu juga sampaikan, bahwa terkait kasus yang dialami Rudianto Sianturi penuh dengan keganjalan.
Pasalnya, dari Data dan Bukti-Bukti yang ada, pihak Rudianto Sianturi telah memiliki dan memenuhi segalanya, termasuk pengakuan masyarakat, seperti datuk datuk yang pernah bersaksi didepan media di Desa Air Hitam.
"Menurut saya, untuk sementara ini kita tenang dulu, Menunggu agenda pertemuan dari Wakil Rakyat di DPR-RI, minggu depan Kita sampaikan semuanya, agar para Anggota Dewan dapat membantu kita. Semua hal sudah kita penuhi, karena Hukum itu adalah Data dan Fakta" ungkap Eclund Valeri Silaban SH MH.Li MM.
Hal senada dari Tim Pendamping Publik dari Kantor Hukum Mediator Satya Wicaksana sampaikan Apresiasinya.
Aktivis Larshen Yunus dan Saipul N Lubis, bahwa derasnya dukungan dari Masyarakat, Para Wakil Rakyat dan Praktisi Hukum seperti Eclund Valeri merupakan tanda-tanda dari yang Maha Kuasa, yakni Kebenaran akan selalu berpihak, walaupun terasa sakit dan menyedihkan.
Bagi Tim Pendamping Publik itu, gerakan yang telah dilakukan telah mencapai puncaknya, setelah sebelumnya telah melalui Observasi dan Advokasi di Lapangan, yakni di Desa Air Hitam.
"Tegas kami sampaikan, bahwa dalam Kasus ini, Petani atas nama Rudianto Sianturi dan mantan Penghulu atas nama Zamzami adalah Korban Kriminalisasi dan Persekongkolan Jahat antara Aparat Penegak Hukum dengan Kelompok Mafia Tanah, dan kasus ini harus diungkap kemasyarakat, jangan keadilan hanya jadi sapi perahan oknum," ungkap Larshen Yunus.
Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga katakan, bahwa pihaknya Selalu Konsisten dalam Memperjuangkan Hadirnya Keadilan atas kasus yang menimpa Rudianto Sianturi.
"Mohon do'a dan dukungannya, agar Perjuangan ini Senantiasa berjalan dengan baik dan lancar. Ini murni kerja-kerja sosial. Bagi kami, Menghadirkan Keadilan adalah perjuangan nomor satu" tegas Larshen Yunus.
Sejalan dengan hal itu, Saipul N Lubis, selaku Sekretaris Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana lagi-lagi mengatakan, bahwa Kasus Rudianto Sianturi memang tergolong aneh dan unik.
"Bagi saya, kasus ini bukan sekedar Kriminalisasi. Namun juga sudah terlihat jelas, bahwa mereka itu sudah Pura-Pura Gila, Zholim tetaplah Zholim! Sampai kapanpun Kasus ini selalu kami Perjuangkan", ungkap Saipul N Lubis.
Sampai diterbitkan berita ini, sebelumnya juga Ungkapan Keprihatinan disampaikan Anggota Komisi IV DPR-RI, atas nama Ir Effendi Sianipar.
Politisi Senior PDI-Perjuangan itu akan mengundang dengan Resmi kehadiran Petani para Korban atas kasus yang dimaksud. Undangan itu akan dilaksanakan Minggu depan.
"Kalau memang benar hal itu terjadi, saya sebagai Wakil Rakyat akan membantu. Siapapun orangnya, tak boleh Beking Membeking, Suara Rakyat adalah Suara Tuhan. Tak ada yang lebih hebat dari Kekuasaan Tuhan!" tegas Ir Effendi Sianipar.
(MN)