Sat Res Narkoba Labuhanbatu Bekuk 4 Pria Pemilik Sabu dan Senpi

Foto : 4 warga Bilah Hilir diamankan Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu, seputarriau.co  - Memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan senjata api (Senpi) rakita, 4 (empat) Warga Kecamatan Bilah Hilir ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu dari tempat berbeda, Rabu (31/7)

Kepala Satuan Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP I Kadek Hery Cahyadi membenarkan penangkapan warga yang memiliki sabu-sabu dan penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat kepada petugas Satuan Res Narkoba Polres Labuhanbatu, bahwa di Jl. Pantopis Tanjung Mulia Sidomakmur, Desa Jawi- jawi, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu sering terjadi transaksi narkoba, sehingga team  turun ke lapangan dan melakukan penangkapan terhadap 4 warga tersebut.


"Benar, kita ada mengamankan 4 orang warga Bilah Hilir atas kepemilikan sabu-sabu dan senjata api", Ujar AKP I Kadek Hery Cahyadi
 
Adapun ke 4 warga yang ditangkap yaitu SAN alias Ipul (33), warga Kampung Simpang Mangga, Kelurahan Sidomakmur, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. F alias Feri (35), warga Sidomakmur, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. AH alias Agus (36), warga Desa Perkebunan SENA Pondok Kalunang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dan WH alias Bayu (29), warga Kampung Nelayan, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Lebih lanjut, AKP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, penagkapan bermula pada SAN didepan teras rumah warga di Jalan Pantopis Tanjung Mulia Sidomakmur, Desa Jawi- jawi, Kecamatan Bilah Hilir dan darinya ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi shabu2 brutto 0,59 gram dan 1 (satu) bungkus rokok magnum mild kosong.

Selanjutnya pengembangan kepada Feri didalam rumah warga di Sidomakmur, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Bilah Hilir dan ditemukan barang bukti 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisikan shabu2 brutto 0,75 gram
- 1(satu) bungkus kotak rokok sampoerna mild kosong, 5 (lima) buah hp berbagai merek, 4 android merek vivo dan samsung 1(satu) buah merk samsung lipat warna hitam.

Pengembangan kepada Agus di Jl. Bilah Negrilama PT. Perkebunan SENA, Kecamatan Bilah Hilir dan 7 (tujuh) bungkus plastik klip shabu2 brutto 3,21 gram, sobekan plastik kresek, 1 (satu) buah pipet skop sabu-sabu, 1(satu) buah kotak permen kosong dan (satu) buah hp merek Hammer.

Pengembangan terakhir kepada Bayu, maka team segera meluncur ke Kampung Air Kocik, Desa Bilah, Kecamatan Bilah Hilir yang saat itu sedang menggunakan narkotika jenis sabu Dan mencoba melarikan diri dengan menerobos jendela sebuah rumah warga dan berlari kesamping rumah sekitar berjarak 7 (tujuh) meter dengan menjatuhkan satu pucuk senjata api genggam rakitan ke atas tanah tepat didepan rumah warga dan juga setelah kejar-kejaran dengan personil berhasil diamankan, kemudian dilakukan introgasi terhadap Bayu dan mengakui bahwasanya barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yg sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki bernama A (belum ditemukan), kemudian petugas membawanya dan barang bukti 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,02 gram netto, 1 buah kaca pirek berisi sabu seberat 1,52 gram brutto, 1 buah bong terpasang pipet, 2 buah mancis Dan (satu) pucuk senjata Api gengam rakitan berikut amunusi.

(RD)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar