Bawaslu Gelar Sosialisasi,  Diduga Ditunggangi Oknum Caleg  Partai Tertentu  

MANDAU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  gelar sosialisasi terkait Undang-Undang No.7 tahun 2017 di Hotel Duri Eksekutif Jln.Karet Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu (10/03/19) belum lama ini.

 

Hadir dalam acara itu  anggota Komisi II DPR RI Tabrani Maamun ( Sebagai Narasumber yang juga Caleg DPR RI dari Partai Golkar nomor urut 4. Dapil Riau 1 ), Kemudian mantan Ketua DPRD Dumai Ilyas Labay yang juga caleg DPRD Riau Partai Golkar nomor urut 5. dapil Dumai, Bengkalis, Meranti.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Latif dan segenap masyarakat utusan kelurahan/desa yang diperkirakan berjumlah ratusan orang.

Ketua Bawaslu Latif dalam kata sambutannya selaku tuan rumah mengatakan, bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Bengkalis sudah menangani 6 kasus terkait dugaan pelanggaran UU pemilu, tetapi belum ada sampai ke Pengadilan, karena hanya bersifat pelanggaran administratif."kata Latif. 

"Latif juga mengharapkan kepada masyarakat dari empat Kecamatan jangan sampai terpengaruh dengan pemberian uang 100 ribu ataupun 200 ribu untuk memilih salah satu calon," Katanya.

 "kami dibawaslu dalam menangani dugaan pelanggan pemilu didampingi oleh satgas pemilu yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan di Riau ada 4 kasus Pelanggaran masuk pidana yang ditangani  Bawaslu, seperti  di Meranti 2 perempuan divonis 3 bulan dan denda 6 juta, kemudian dicoret dari DPT," ungkap Latif lagi.

"Kami himbau kepada masyarakat Kab Bengkalis agar menjaga tidak melanggar UU pemilu . Untuk itu, mari kita laksanakan pemilu pada tanggal 17 April 2019 mendatang demokrasi yang jurdil," tutupnya.

 

Sementara itu Komisi II DPR RI Tabrani Maamun memaparkan tentang UU No.7 tahun 2017 tentang pemilu kepada peserta yang hadir. Ia mengingatkan kepada masyarakat agar hati-hati menerima pemberian uang untuk memilih sala satu caleg, "Sebab yang menerima dan yang memberi sama hukumnya menurut UU pemilu yaitu, mendapat hukuman dan  denda Rp. 25 juta rupiah ," kata Tabrani.

Namun hasil Pantauan wartawan setelah usai acara, tampak Panitia membagikan amplop yang diduga berisi uang kepada peserta dengan berdasarkan absensi yang berjumlah 191 orang. Salah satu peserta yang tidak mau disebutkan namanya membuka amplop tersebut yang berisi uang Rp.150.000.

Ketika wartawan menanyakan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Latif tentang sumber dana kegiatan tersebut mengatakan, kalau dirinya tidak mengetahui masalah itu," karena acara ini diadakan oleh Bawaslu Pusat bekerjasama dengan DPR RI, saya pun diundang disini dan sebagai tuan rumah saya harus hadir, tanyakan saja langsung kepada utusan DPR RI tadi," kata Latif kepada wartawan.

Ketika wartawan mau menanyakan kepada Tabrani Maamun, dia beserta rombongan langsung pergi dengan terburu-terburu menaiki mobil keluar dari area hotel.

Anehnya lagi, diduga acara tersebut ditunggangi kepentingan oknum caleg. Karena diakhir acara ada pengakuan dari salah seorang yang tidak mau disebutkan namanya kepada beberapa orang Panwascam yang masih berada ditempat, dibagikan  berupa gantungan kunci berbentuk bulat  bergambar sala satu caleg partai Golkar,  yang sebelah untuk DPR RI dan sebelah bergambar Caleg DPRD Riau berikut nama dan nomor urut caleg, dan langsung wartawan media ini memfoto.

Pada saat itu, sepertinya pihak Panwascam merasa heran kenapa hal itu bisa terjadi tanpa sepengetahuan mereka. 
( RJ/ST )


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar