Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis

Wirya Nata : Semua Pihak Hormati Proses Hukum dan Jangan Putar Balikan Fakta

DURI, seputarriau.co - Persidangan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dengan terdakwa Toro HZ dari  salah satu media online terus bergulir di PN Pekanbaru.


Pada Kamis lalu (27/9/2018), kasus tersebut sudah memasuki sidang yang kesebelas di PN Pekanbaru. Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari salah satu wartawan senior  tersebut terpaksa ditunda majelis hakim karena saksi berhalangan hadir.


Terkait perkara dengan tuntutan pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut, kuasa hukum Amril Mukminin yang kebetulan ada keperluan ke Duri sengaja menggelar jumpa pers pada Kamis malam (27/9/2018),

 

Di hadapan puluhan wartawan dari berbagai media, baik cetak, online maupun elektronik, Wirya Nata Atmaja sebagai kuasa hukum Amril Mukminin merasa perlu memberikan sejumlah pernyataan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya.

 

Dalam pernyataannya, Wirya mengajak semua pihak untuk sama-sama menghormati serta mengawal proses hukum yang kini tengah bergulir di PN Pekanbaru.

 

"Mari sama-sama kita ikuti, kita hormati, kita dukung, dan kita kawal bersama proses hukum yang prosedural yang kini tengah berlangsung. Benar dan salah, biarlah pengadilan yang menentukan. Kita juga minta semua pihak menjauhkan sikap adu domba, kebohongan dan fitnah," pinta Wirya.


Ditegaskan Wirya, situasi yang berkembang saat ini, seolah-olah kliennya dan juga pihak kepolisian telah mengkriminalisasi terdakwa. Padahal, kliennyalah yang paling merasa dirugikan akibat pemberitaan yang menyudutkan Amril Mukminin dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Bengkalis tahun 2012.


Ditambahkan Wirya, pihak terdakwa dan pendukungnya pun kini seakan-akan diposisikan sebagai orang yang terzalimi, Namun kenyataannya ada pemutar balikan fakta di kasus itu. 

 

"Padahal, dalam pandangan kami, klien kamilah yang dizalimi akibat terus dibombardir dengan pemberitaan yang menurut kami sangat tidak fair. Karena itu, sebagai kuasa hukum, kita harus melakukan pembelaan atas penzaliman yang terus dilakukan," tegas dia.


Masih menurut Wirya, dugaan korupsi Bansos itu adalah prosedur hukum. Hingga kini, dalam penyelidikan pihak kepolisian, tidak ditemukan bukti dan saksi adanya keterlibatan Amril Mukminin dalam kasus tersebut. 


"Dalam persidangan kasus Bansos itu, klien kami pun tidak pernah jadi saksi. Bagaimana mau dipersalahkan," paparnya.


Sebagai kuasa hukum, Wirya Nata Atmaja juga sangat menyayangkan berondongan pemberitaan dari terdakwa yang sangat luar biasa menyudutkan kliennya. Meski ada upaya mediasi dan pertemuan dan sudah diingatkan pula beberapa kali, tetap saja tidak diindahkan.


Saat pemeriksaan di Polda Riau, katanya lagi, juga ada upaya mediasi dan diajukan ke dewan pers. Namun tidak berhasil. Dikira upaya mediasi itu akan mengendorkan pemberitaan, malah mereka bertambah gencar saja.

Terkait pernyataan, penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers, menurut Wirya,  yang bersangkutan dipersidangan mengakui pernah menerbitkan permohonan maaf. Tapi setelah itu, kliennya terus saja dibombardir lewat pemberitaan yang sangat menyudutkan.

 

"Kalau terjadi di kita, ini terlampau menjengkelkan. Sudah diajak baik-baik ketemu. Tapi pemberitaan terus saja berlanjut," sambung dia.


Kesimpulan terakhir, lanjut Wirya, terpaksa dijalankan proses hukum. Kasusnya lalu dinyatakan P21. Kini sudah bergulir di PN. Yang bersangkutan pun sudah berstatus terdakwa. Meski begitu, pemberitaan yang sangat menyudutkan kliennya terus saja digencarkan. Dugaan kriminalisasi pun dihembus-hembuskan.


"Dikatakannya pula bahwa semua proses hukum ini telah mengangkangi Undang-undang tentang Pers. Kalau memang begitu tafsiran mereka, kenapa tidak ditempuh langkah hukum saja," tanya Wirya.


Yang lebih mengherankan, ungkap Wirya terdakwa diduga mempolitisir keadaan lewat pemberitaan yang menyudutkan, seolah mereka yang korban dan mengiring opini dikriminalisasi hingga mengundang aksi solidaritas sejumlah wartawan lain.

"Sebenarnya siapa yang korban. . Apa bukan beliau yang sudah dikorbankan dengan berita-berita yang menyudutkan itu. Apa beliau tak punya keluarga yang merasa sakit beliau diperlakukan seperti itu. Makanya, kita harap rekan-rekan media bisa jernih melihat persoalan ini. Pak Amril orangnya sangat bersahabat dengan media. Tapi karena ini sudah sangat keterlaluan makanya beliau melanjutkan kasusnya sesuai  aturan dan mekanisme yang berlaku di dewan pers," pungkas Wirya.

(DEW) 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar