Pemkab Inhil Sosialisasi Penggunaan Dana Hibah dan Bansos

INHIL, seputarriau.co  - Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Indragiri Hilir (Inhil) bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Tembilahan Hulu menggelar sosialisasi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2017, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), Senin (30/4/2018).

Kegiatan yang dipusatkan di aula Kantor Camat Tembilahan Hulu ini diikuti oleh para pengurus Masjid/Surau, Taman Pengajian Qur'an (TPQ), serta Majelis Taklim dan Kelompok Yasinan yang mendapatkan dana hibah. Dengan menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Setda, Zia Rahmad, Bagian Kesra Setda, M Hilal, BPKAD Sahrawati dan Camat Tembilahan Hulu.

Kabag Kesra Setda Inhil melalui Kasubag Pendidikan, M Hilal menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para penerima bantuan terkait prosedur untuk mendapatkan bantuan, syarat mendapatkan hibah, penggunaan dana hibah dan laporan pertanggungjawaban terhadap dana hibah yang diterima.

"Di Kecamatan Tembilahan Hulu ini sudah yang ketiga kalinya, setelah 2 Kecamatan sebelumnya, yakni Kecamatan Kempas dan Enok. Rencananya, untuk tahun ini ada 10 kecamatan," terangnya.

Sementara itu, Camat Tembilahan Hulu, M Nazar menyatakan sangat menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi ini, sehingga apa yang menjadi tujuan dapat dipahami dan terlaksana dengan benar oleh para penerima hibah.

Ditegaskannya, jangan sampai ada yang menggambil kesempatan dari dana yang akan digulirkan tersebut untuk kepentingan pribadi, karena dana ini diperuntukan bagi kepentingan orang banyak.

"Kepada seluruh pesera, ikuti sosialisasi ini dengan baik dan aktif, sehingga nantinya dapat memanfaatkan dana hibah yang diterima dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.

(ADV/ Shale)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar