Polri: Vonis Bebas Alfian Tanjung tak Buktikan Kriminalisasi

Foto : Kepala Bidang Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal
JAKARTA, seputarriau.co - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal merespons putusan bebas untuk Alfian Tanjung yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menuturkan, vonis bebas untuk Alfian Tanjung tak berarti ada percobaan kriminalisasi terhadap ulama. 
 
Iqbal mengatakan kepolisian dan jaksa melakukan penegakan hukum terkait kasus unggahan di Twitter 'PDIP 85% isinya kader PKI' sesuai prosedur yang berlaku. “Tak ada (kriminalisasi ulama). Terminologi itu sangat tidak tepat," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
 
Iqbal menegaskan kepolisian mengusut kasus tersebut sesuai dengan prosedur.  Iqbal menjelaskan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kepolisian sudah melakukannya sesuai dengan tahapan yang ada.
Selain itu, polisi juga sudah memenuhi hak-hak tersangka, di antaranya didampingi pengacara selama pemeriksaan. Menurut dia, kasus juga sudah diuji oleh jaksa yang kemudian melimpahkan prosesnya ke pengadilan. 
 
Ia pun menyebut, putusan bebas tersebut merupakan hal yang biasa dalam proses hukum dan tak perlu dibesar-besarkan. Ia menambahkan criminal justice system merupakan manifestasi negara hukum. 
 
"Ketika si A dinyatakan bersalah, lalu diuji oleh JPU. Lalu dinyatakan lengkap alat bukti dan disidangkan untuk mencapai suatu keadilan," kata dia.
 
Menurut Iqbal, penyidik kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait vonis bebas ini. Terutama untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan menyusul putusan ini. 
 
Kepolisian, dia mengatakan, juga akan memperkuat bahan-bahan yang dimiliki jaksa. “Tugas polisi bukan hanya sebatas ketika jaksa sudah menyimpulkan berkas perkara lengkap. Kami terus lakukan koordinasi untuk mengawal kasus ini dan semua kasus, bukan cuma AF ini saja," kata dia.
 
Kendati bebas pada kasus ini, Alfian tidak berarti bisa menghirup udara bebas. Dia sedang menjalani hukuman terkait kasus yang berbeda, yakni ujaran kebencian ketika berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya. 
 
"AF ditahan dalam perkara lain yang locus delicti-nya di Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sedang diproses hukum dengan kasus berbeda," kata Iqbal.
 
Pengadilan Negeri Surabaya pada Desember silam menghukum Alfian dua tahun penjara karena menyebut Nezar Patria dan Teten Masduki sebagai antek PKI. Bahkan, dalam ceramah yang diunggah ke Youtube, Alfian menyebut Teten sebagai komunis.
 
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, putusan majelis hakim membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh Alfian bukanlah tindak pidana. Yusril menjelaskan, majelis hakim menilai Alfian hanya menyalin tulisan politikus PDIP Ribka Tjiptaning dalam buku berjudul Aku Bangga Jadi Anak PKI.
 
Yusril mengatakan buku tersebut menyatakan bahwa 85 persen PDIP isinya adalah kader PKI. Ia menambahkan tulisan dalam buku Dr Ribka tidak pernah dibantah oleh pimpinan PDIP.
 
(MN/ Republika)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar