4 Pelaku Pemburu Beruang Diamankan Polisi

Ilustrasi
INHIL, seputarriau.co - Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan 4 Pelaku pemburuan Satwa Liar yang dilindungi yakni beruang, Senin (2/4/2018) kemarin.Keempat pelaku tersebut adalah Pasaribu (39) warga Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling, Sihombing (29) warga Parit 1 Desa Mumpa Kecamatan, Junus Sinaga (51) warga Desa Tunas Taya Kecamatan Tempuling dan Fransiskus Butar (33) warga Desa Mumpa Kecamatan Tempuling.
 
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony menjelaskan, kronologisnya berawal pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2018 sekira jam 13.00 WIB, pelaku Pasaribu bersama seorang rekannya memasang jerat babi di Parit XI Desa Mumpa sebanyak lebih kurang 50 jerat. 
 
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Maret, sekitar pukul 15.00 WIB, Pasaribu dan Butar serta beberapa rekan lainnya pergi melihat jerat babi tersebut.Setibanya, ditemukan 3 ekor beruang dengan posisi terjerat dan dalam keadaan 2 ekor hidup dan 1 ekor sudah mati. Setelah itu, terhadap beruang yang masih hidup ditombak di bagian leher oleh Pasaribu dan rekannya, setelah itu beruang dipukul bagian kepala dengan menggunakan kayu sampai mati.
 
Setelah beruang mati, selanjutnya dipukul dan dibawa ke rumah Butar untuk dikuliti dan dipotong untuk diambil dagingnya, 1 ekor beruang yang berhasil dijerat pada hari Sabtu dipotong-potong dan dikuliti lalu daging diambil untuk dibagi-bagi, sedangkan 2 ekor beruang dalam keadaan utuh dibawa oleh 2 warga setempat atas nama Turiman dan Anjel.
 
Daging beruang yang tertangkap pada hari Sabtu sebagian telah dimasak dan dimakan sedangkan sisa daging masih disimpan oleh Butar. Kemudian pada hari Minggu tanggal 1 April 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, Pasaribu dan beberapa rekannya pergi melihat jerat babi yg dipasang selanjutnya dan ditemukan 1 ekor beruang terjerat dalam keadaan hidup.Beruang diikat dan dibawa hidup-hidup ke rumah Sinaga yang berlokasi Desa Karya Tunas Jaya. 
 
Setiba di rumah, selanjutnya beruang ditembak oleh Sihombing sebanyak 3 kali dengan menggunakan 1 pucuk senapan angin di bagian leher.Setelah beruang tersebut mati, selanjutnya dikuliti dan daging nya diambil oleh Sinaga dan Gantisori Pasaribu. Jumlah beruang yg berhasil ditangkap sebanyak 4 ekor dengan berat estimasi 35 Kg dan 15 kg.Jadi, lanjut Kapolres, barang bukti yang diamankan berupa karung ukuran sedang yang berisikan organ tubuh beruang yang disita dari Sihombing, 2 Karung kecil yang berisikan organ tubuh beruang yg disita dari Sinaga, jerat yang digunakan untuk menjerat beruang yg disita dari Pasaribu, 1 plastik kecil organ tubuh beruang yang disita dari Pasaribu, 1 bilah pisau yang digunakan untuk memotong beruang disita dari Sihombing dan 1 pucuk senapan angin yang digunakan menembak beruang disita dari Sihombing.
 
"Kita juga berkoordinasi dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatra untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres, Selasa (3/4/2018).Dan untuk para pelaku, lanjutnya, berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara dan denda paling besar Rp 100 juta.
 
(MN/ MCR)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar