Bahaya Limbah Oli Bekas Terhadap Lingkungan

Kepala BLH
BENGKALIS, seputarriau.co - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bengkalis mensosialisasikan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) bagi para pemilik bengkel kendaraan bermotor. Sosialisasi berkaitan dengan pengelolan limbah B3 jenis oli bekas.
 
Kepala BLH Kabupaten Bengkalis, H Arman AA kepada wartawan menjelang pelaksanaan kegiatan di Hotel Horizon, Kamis (26/11/2015) mengatakan, meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di Bengkalis baik roda dua maupun roda empat, diiringi dengan bertambahnya usaha bengkel kendaraan. Dari kegiatan bengkel tersebut dihasilkan limbah yang berupa limbah B3, salah satunya oli bekas.
 
"Walaupun oli bekas masih bisa dimanfaatkan, tapi kalau tidak dikelola dengan baik, maka akan membahayakan bagi lingkungan," ujar Arman didampingi Kasubid Pemantauan, Nurman yang juga panitia penyelenggara kegiatan.
 
Menurut Arman, limbah B3 merupakan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat, konsentrasinya, atau jumlahnya yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari lingkungan hidup dan membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup. Untuk itu, oli bekas perlu dikelola sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014.
 
Arman menambahkan, dampak dari limbah B3, khususnya oli bekas mungkin belum dirasakan oleh masyarakat. Namun, seiring dengan berjalannya waktu dimana jumlah limbah yang dihasilkan semakin meningkat, maka sangat mungkin akan menimbulkan dampak yang membahayakan.
 
"Karena itu, kita dari BLH berusaha mensosialisasikan hal ini kepada para pemilik usaha bengkel kendaraan. Harapan kita, mereka bisa mengelola limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku", ujarnya.
 
Nurman menambahkan, sebelumnya BLH juga menyelenggarkan kegiatan serupa di Duri. Total secara keseluruhan peserta yang mengikuti sosialisasi sebanyak 90 orang dengan rincian 55 saat acara di Duri dan 35 di Bengkalis.
 
"Khusus hari ini di Bengkalis, kita mengundang pemateri dari BLH Provinsi dan dari BLH Kabupaten Bengkalis", kata Nurman.
 
Salah seorang narusumber dari BLH Bengkalis, Wiwi Hardayati menyampaikan betapa pentingnya para pemilik usaha, khususnya usaha perbengkelan untuk mengurus izin lingkungan sebelum mendirikan usahanya. Izin lingkungan menurut Wiwi merupakan prasyarat untuk bisa diterbitkannya izin-izin lain.
 
"Kemudian ada lagi yang namanya Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). Izin ini diterbitkan sebagai persyaratan izin lingkungan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup", ucapnya.
 
Wiwi menambahkan lagi seraya berharap kepada para pemilih usaha perbengkelan kendaraan bermotor agar bisa mengelola limbah B3 yang dihasilkan, tidak hanya oli bekas melainkan juga limbah lainnya seperti, accu bekas, lap yang sudah terkontaminasi oleh pelarut atau pelumas, dan sisa-sisa onderdil kendaraan lainnya yang juga sudah terkontaminasi. *sr1/goriau.com*


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar