Patut dicontoh, Syamsuar-Edy Natar Patuh Aturan, Lepaskan Semua Jabatan Jelang Pilgubri

PEKANBARU, seputarriau.co - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar-Edy Natar Nasution melepaskan semua fasilitas jabatan sebagai Bupati Siak dan Danrem 031/Wirabima. Hal ini terkait majunya kedua tokoh ini dalam Pilkada Riau 2018.

Sesuai peraturan, karena Syamsuar kepala daerah sehingga dia harus mengambil cuti jabatan. Sedangkan Edy Natar Nasution harus berhenti atau pensiun dini dari TNI bila maju sebagai kepala daerah, dan mengacu rencana KPU Riau, 12 Februari 2018 dilaksanakan tahapan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.

Menyusul cuti dari jabatan Bupati Siak, Syamsuar sempat menyampaikan harapannya sekaligus pamit cuti bekerja kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) pada pelantikan pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkup Pemkab Siak.

“Izin cuti sebagai Bupati Siak dari Menteri Dalam Negeri sudah terbit mulai 12 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018. Insya Allah saya akan mengikuti Pilgubri 2018 dan setelah penetapan, tanggal 12 Februari 2018 ini saya sudah cuti dan meninggalkan fasilitas jabatan sebagai Bupati Siak. Mohon doa restu dari seluruh ASN di lingkup Pemkab Siak ini,” ujar Syamsuar, Jumat (9/2/2018) kemarin kepada wartawan.

Syamsuar juga berpesan kepada seluruh ASN, hendaknya senantiasa menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab.

“ASN harus memahami makna motivasi dan keteladanan sebagai bagian dari disiplin kerja. Dan dalam melaksanakan tugas, selalu melakukan identifikasi masalah dan mengembangkan alternatif pemecahan terbaik berdasarkan asumsi-asumsi yang objektif dan logis,” kata Syamsuar.

Menurut Syamsuar, seorang ASN harus mampu meningkatkan kinerja pribadi, unit kerja maupun keseluruhan organisasi termasuk di dalamnya mendorong suatu cara kerja baru yang inovatif dan kreatif.

Hal yang sama juga dilakukan Edy Natar Nasution dengan melepaskan semua fasilitas jabatan.

“Tanggal 12 Februari 2018, saya tidak lagi menjabat sebagai Komandan Korem 031/Wirabima. Karena ditanggal itu, pengumuman penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau oleh KPU Riau,” kata Edy Nasution kepada Wartawan.

Sebagai seorang prajurit sejati yang merakyat, Edy Nasution mematuhi Peraturan KPU No.3/2017 terkait pencalonan kepala daerah. Yakni, salah satu syaratnya harus mundur dari kesatuan. Surat pengunduran diri harus ditetapkan dan diketahui oleh KPU maksimal 30 hari sebelum hari pemungutan suara pada bulan Juni 2018 mendatang.

“Mundurnya saya dari TNI untuk menghindari munculnya polemik dan perdebatan multitafsir yang mempertanyakan netralitas prajurit TNI pada masa pesta demokrasi serentak,” kata mantan Danyonif 515/Kostrad.

“Ini adalah bukti, dimana jika seorang prajurit sudah berjanji, harus menepatinya. Seorang prajurit diajarkan untuk tegas dalam mengambil keputusan. Tidak boleh ragu ketika harus maju,” sambung Edy Nasution.

(Rls/ MN)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar