KAPOLRI, Mainkan Dana Desa Siap-Siap Dipenjara

JAKARTA, seputarriau.co - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendral Polisi Tito Karnavian bersama dua lembaga pemerintah, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang pengawasan dana desa di Gedung Rupatama Mabes Polri, belum lama ini.
 
Kapolri antusias menyambut baik nota kesepahaman ini karena menurutnya potensi penyalahgunaan dana desa sangat terbuka.    Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta jajarannya untuk turut mengawasi penggunaan dana desa.  
 
Dan tindakan tegas juga akan diberlakukan apabila ada anggotanya yang justru meminta jatah dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi. Sanksi tegas ini sebagai efek jera agar anggotanya tidak turut serta bermain dengan dana desa. Tak hanya sanksi pidana, ada sanksi lain yang siap diberikan. "Karirnya pasti akan berhenti. Kami akan berikan sanksi yang tegas," ujarnya
 
"Kalau ternyata (anggota) ikut-ikutan cawe-cawe dana desa buat bagi-bagi atau kepala desa minta uangnya, ini pasti kami pidanakan," tegas Jendral Polisi Tito Karnavian. 
 
Sebaliknya, Jendral Polisi Tito Karnavian juga akan memberikan penghargaan kepada jajarannya apabila berhasil mengamankan dana desa. “Kapolda, Kapolres, Kapolsek dan  Bhabinkamtibmas yang saya anggap berprestasi, mampu mengawal dan mendukung agar dana betul-betul efektif saya akan berikan reward,” tegas Kapolri
 
"Yang saya anggap berprestasi mampu untuk mengawal dan mendukung, jadi bisa betul-betul efektif, saya akan berikan reward kepada mereka. Kapolda saya akan promosi, Kapolres saya akan promosi atau sekolah lain-lainnya, Kapolsek juga promosi, termasuk Babhinkamtibmas mungkin di antaranya promosi sekolah perwira," jelas pimpinan Polri ini.
 
(MN/MCR)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar