PBB Diminta Intervensi Kemanusiaan untuk Muslim Rohingya

YOGYAKARTA, seputarriau.co - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa melakukan intervensi kemanusiaan untuk umat Muslim Rohingya di Myanmar yang mengalami kekerasan.

"Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) hendaknya mendesak pemerintah Myanmar untuk membuka akses bagi bantuan kemanusiaan dari berbagai organisasi internasional untuk umat Muslim Rohingya," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jawahir Thontowi di Yogyakarta, Senin lalu (4/9).

Menurut Jawahir, hal itu perlu dilakukan karena selama ini pemerintah Myanmar menutup akses bagi bantuan kemanusiaan dari berbagai organisasi seperti PMI, IOM, Bulan Sabit, MerC, dan UNHCR untuk umat Muslim Rohingya di negara bagian Rakhine, Myanmar.

"Dengan adanya intervensi kemanusiaan dari PBB tersebut diharapkan pemerintah Myanmar bersedia secara terbuka menerima dan bekerja sama dalam memberikan bantuan kemanusiaan baik untuk tahap darurat, rehabilitasi, maupun integrasi sosial bagi umat Muslim Rohingya," katanya.

Ketua Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum UII Sri Wartini mengatakan PBB berkewajiban melakukan penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) secara berkeadilan berdasarkan beberapa prinsip.

"Beberapa prinsip itu antara lain prinsip sebab yang adil dan benar, niat dan tujuan yang baik, tujuan untuk menghentikan kekerasan, hak pertanggungjawaban untuk melindungi, dan prinsip perimbangan," katanya.

Dekan Fakultas Hukum UII Aunur Rohim Faqih mengatakan setiap manusia secara kodrati memiliki hak-hak dasar untuk hidup dan memperoleh penghidupan secara aman, tertib, nyaman sosial dan ekonomi.

"Selain itu juga memiliki hak-hak kebebasan dasar untuk berpendapat, berkumpul dan berserikat, serta memiliki kebebasan untuk menganut suatu keyakinan agama yang mereka percayai dan yakini kebenarannya berdasarkan wahyu dan kitab sucinya," kata Aunur.


(MN)
Sumber : antara


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar