Transportasi DPRD Riau Dibayar di APBD-P

PEKANBARU, seputarriau.co - Terkait tetbitnya PP (Peraturan Pemerintah) No18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD resmi di Undang-Undangkan 2 Juni 2017, Pemprov Riau juga telah mempersiapkan Perda dalam implementasinya.  Dimana pembayaran tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan anggota DPRD Riau dilakukan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017.

Sekretaris DPRD Riau, Kaharuddin saat dikonfirmasii mengakui, untuk saat ini, Pemprov Riau menindaklanjuti PP dengan  Perdanya.  Tinggal menunggu perundangannya di Biro Hukum Pemprov Riau.  "Kita tengah menunggu terbitnya Peraturan Gubernur. Pergub ini nantinya menjadi payung hukum untuk pembayaran tunjangan transportasi yang bersumber dari APBDP Riau TA 2017 dan penarikan kendaraan dinas milik Pimpinan dan anggota Dewan," akunya.

Tempat terpisah Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman menjelaskan, kendaraan berupa mobil yang digunakan anggota Dewan saat ini statusnya adalah pinjam pakai.  "Status pinjam pakai dan peraturan telah diberikan dengan diakomodir tunjangan transportasi, maka kendaraan ini akan segera kita kembalikan kepada Pemprov Riau," ungkap Deded, sapaan akrabnya.

(MN/MCR)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar