Polres Kepulauan Meranti Gencar Ungkap Kasus Shabu

SELATPANJANG, seputarriau.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti semakin gencar mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu. Penangkapan beruntun dilakukan terhadap pengguna dan pengedar shabu sejak Sabtu 8 Juli 2017 hingga Selasa 11 Juli 2017 di Kota Selatpanjang.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Ali Azar SSos mengungkapkan, penangkapan pada Sabtu 8 Juli 2017 sekira pukul 16.30 WIB, dilakukan terhadap Iwan Tamrin alias Awi bin Tamrin, 34 tahun, warga Jalan Pasar Baru, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.

"Terlapor di tangkap tim opsnal Satuan Resnarkoba di simpang Pelabuhan Pelindo 1, Jalan Beran Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkapnya.

Kronologis penangkapan, jelasnya, anggota Satuan Resnarkoba mendapat informasi bahwa ada seorang penyalahguna narkotika diduga jenis shabu-shabu di simpang pelabuhan Pelindo 1. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan.

"Pada saat melakukan penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba melihat ada seorang pengendara motor yang dicurigai, lalu dilakukan penangkapan. Pada saat dilakukan penggeledahan, di kantong depan sebelah kiri terlapor ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,39 gram," bebernya.

Kemudian penangkapan pada Minggu 9 Juli 2017 pukul 13.00 WIB dilakukan terhadap terlapor bernama Tua Parlindungan Situmeang alias Tua. Pelajar yang masih berumur 17 tahun 2 bulan, warga Jalan Banglas Gang Abadi Kelurahan Selatpanjang Timur ini ditangkap di rumahnya.

Saat itu anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang penyalahguna Narkotika diduga jenis shabu-shabu di salah satu rumah di Jalan Banglas Gang Abadi Kelurahan Selatpanjang Timur.

Berdasarkan informasi itu dilakukan penyelidikan terhadap pelaku yang dicurigai berada di dalam rumah tersebut, lalu anggota Satuan Resnarkoba melakukan penangkapan.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah itu, di dalam sepatu yang terletak di rak sepatu ditemukan 21 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 11,02 gram," jelasnya.

Selanjutnya pada Minggu 9 Juli 2017 pukul 22.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku tindak pidana narkotika diduga jenis shabu di Pasar Pagi Jalan Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebingtinggi.

Kasat Resnarkoba AKP Ali Azar SSos mengungkapkan, terlapor bernama Gek Tjuan alias Acuan, 58 tahun, warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kronologis penangkapan berdasarkan hasil lidik, jelasnya, anggota Satuan Resnarkoba melakukan pembuntutan terhadap Acuan dari jalan samping Swalayan Top 100 yang kemudian Acuan berhenti membeli rokok di depan rumahnya.

Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika. Kemudian Acuan dibawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

"Di dapur rumah saudara Acuan yakni di kotak dinding dengan di bungkus handuk kecil ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 10 gram, yang diakui oleh Acuan baru dibeli dari seseorang dengan inisial AY senilai 8 juta rupiah," beber Kasat Resnarkoba.

Terakhir pada Selasa 11 Juli 2017 pukul 15.00 wIB, anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti juga telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku tindak pidana narkotika diduga jenis Shabu di Jalan Kencana Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebingtinggi.

"Terlapor bernama Yanto, 31 tahun, tukang bangunan, beralamat di Jalan Rintis Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti," ujarnya.

Penangkapan terhadap Yanto dilakukan berdasarkan hasil lidik anggota Satuan Resnarkoba dilapangan, bahwa terlapor sebelum dilakukan penangkapan sudah diikuti sampai ke tempat rumah yang akan digunakan untuk menggunakan narkotika diduga jenis shabu.

"Menurut info, dirumah Jalan Kencana itu terlapor sering melakukan transaksi narkotika diduga jenis shabu. Terlapor ditangkap pada saat akan menggunakan narkotika diruang tengah rumah, serta diatas meja ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,60 gram," beber Kasat Resnarkoba.

Saat ini seluruh terlapor dan barang bukti yang sudah ditangkap anggota Satuan Resnarkoba dalam beberapa hari terakhir, sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik lebih lanjut.
(MN/MCR)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar