Pemko Pekanbaru Ajukan Banding Putusan PN Terkait Gugatan PT MIG

PEKANBARU, seputarriau.co - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan gugatan PT Multi Inti Guna (MIG) terkait dengan pemutusan kontrak kerjasama pengangkutan sampai di Pekanbaru. Bahkan, Majelis Hakim PN Pekanbaru menyatakan pemutusan hubungan kerja itu tidak sah.

Menanggapi hal ini, Walikota Pekanbaru Firdaus MT langsung angkat suara. Bahkan, Ia menyebut akan mentaati proses hukum dan membayar ganti rugi jika memang Pemko Pekanbaru ditanyakan bersalah.

"Itu kan masih berproses dan masih dalam tahap pertama. Kita juga akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sampai proses inkrah. Kita akan taati perintah dan jalani proses hukum," kata Firdaus kepada CAKAPLAH.com, Jumat (7/7/2017).

Firdaus menambahkan, Pemko Pekanbaru akan mengajukan banding dan menyerahkan proses hukum kepada pakar ahlinya. "Jadi semua itu berproses secara hukum. Kalau sudah inkrah apa putusannya, Pemko Pekanbaru pasti patuh dan penuhi putusan Pengadilan," cakapnya.

Sebelumnya PT MIG mengajukan gugatan atas pemutusan kontrak kerjasama pengangkutan sampah secara sepihak oleh tergugat. PT MIG meminta tergugat menunda pelaksaan surat tergugat II No: 232/DKP/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 perihal pemutusan kontrak kerjasama pengangkutan sampah sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
(MN/MCR)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar