Polresta Pekanbaru Amankan 37 Imigran Asal Bangladesh

PEKANBARU, seputarriau.co - Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menangkap pelaku penampungan imigran gelap, Mohamad Alimudin (40). Bersama pelaku diamankan 37 orang pria berkebangsaan Bangladesh.
 
Tindakan pegawai honorer, warga Dusun Sukamaju, Kepau Jaya,  Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar itu, diketahui dari laporan warga yang curiga akan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di sebuah rumah toko (Ruko) kosong di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.
 
Hal itu dilaporkan ke Polsek Payung Sekaki. Polisi gabungan dari Polsek Payung Sekaki dan Tim Opsnal 807 Satuan Reserse Kriminal  Polresta Pekanbaru, melakukan penyelidikan di sebuah Ruko di Jalan Air Hitam.Setelah cukup bukti, tim melakukan penggerebekan terhadap Mohamad Alimudin, Sabtu (10/6/2017) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
 
"Saat itu, tersangka sedang bersama 37 imigran asal Bangladesh," ujar Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata.
 
Berdasarkan interograsi, Mohamad Alimudin mengaku, menerima tempat penampungan bagi warga Bangladesh yang akan dikirim ke Medan, Sumatera Utara, melalui jalur darat atau bus.
 
Dari masing-masing WNA itu, tersangka mendapat uang Rp100 ribu per hari."Tersangka mengaku mendapat telepon dari temannya yang berada di Jakarta dan meminta penginapan sementara untuk 37 WNA Bangladesh. Tersangka sebelumnya tidak mengenali dari WNA itu," papar Edy.
 
Mereka melanggar Pasal 117  Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi. Ancaman hukumannya pidana penjara 3 bulan kurungan.
 
(MN/MCR)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar