Alvyman Menyayangkan Pemberitaan Bohong kelayakan Beras Bulog di Nias

Foto : Wakil Ketua DPD PJI Kab. INHIL, Alvyman Hulu
NIAS, seputarriau.co - Kepulauan Nias semakin memanas, dimana akhir-akhir ini media sosial dan beberapa media online menayangkan berbagai berita terkait pemberitaan beras rastra yang didistribusikan Bulog Gunungsitoli yang diduga busuk dan tak layak konsumsi. Tudingan tentang kualitas beras rastra yang sangat diragukan itu bukan tanpa alasan yang jelas. Sesuai pemberitaan beberapa media menyebutkan bahwa beras yang didistribusikan oleh bulog gunungsitoli tersebut tak layak dikonsumsi. Pasalnya dalam sidak bupati nias (induk) Sokhi'atulo Laoly bersama anggota DPD RI Perlindungan Purba, jumat 2/6/17 ditemukan beberapa beras yang berubah warna, berbau dan berkutu. Sehari setelah Bupati Nias Sidak, beberapa LSM, OKP dan Ormas melakukan investigasi dilapangan, Sabtu 3/6/17. Lagi-lagi hasilnya sama dengan temuan saat bupati nias induk sidak, banyak beras ditemukan tak layak konsumsi. Bahkan warga mengeluh tentang kualitas beras yang dapat dikategorikan sebagai makanan Ayam. Situasi semakin memanas, dimana Kansilog Gunungsitoli Kurnia Hasibuan memberi pernyataan di beberapa media online, Sabtu 3/6/17 yang menyatakan bahwa beras rastra yang ada di gudang bulog gunungsitoli Layak Konsumsi. Pernyataan Kurnia itu menuai kecaman keras dari berbagai pihak, dimana kurnia hasibuan dinilai telah memberi pernyataan bohong melalui beberapa media online. Mendapat kecaman itu, kurnia merasa terusik dan kembali membuat pernyataan di media bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan kecaman tersebut dan kurnia menilai bahwa namai baiknya dicemarkan. Semakin menarik ketika salah satu Ketua pengurus salah satu organisasi profesi wartawan dikepulauan nias ikut memberi dukungan moril kepada kurnia hasibuan agar melakukan upaya hukum terkait pemberitaan itu, hal itu diungkapkan salah seorang ketua organisasi profesi wartawan tersebut melalui pernyataan resmi disalah satu media online. Menanggapi hal itu, alvyman hulu yang juga berprofesi sebagai jurnalis ini angkat bicara. Menurutnya, ancaman kansilog gunungsitoli yang akan menempuh jalur hukum terkait masalah pemberitaan di media merupakan hal yang konyol. "Sangat konyol lah, kok dalilnya ke pencemaran nama baik? Dalam pemberitaan kan tentu ada sumber yang jelas, jika merasa dirugikan minta aja hak jawab, kan beres" Ujar alvin hulu kepada seputarriau.co Senin 5/6/17. Alvin mengatakan, jika ancaman kansilog gunungsitoli tersebut merupakan upaya-upaya untuk mengangkangi kebebasan pers. "Ya jelas... ini suatu pengengkangan terhadap kebebasan pers, Pers itu punya UU sendiri maka sangat lucu jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan malah menempuh jalur hukum dengan dalil pencemaran nama baik. Penjara indonesia tidak muat, karna ada banyak wartawan atau jurnalis yang menulis berita-berita yang bersifat kritisi akan dipenjara dengan dali-dalil pencemaran nama baik, saya pikir saudara Kurnia hasibuan gagal paham dalam menyikapi UU Pers No. 40 Tahun 1999, terang alvin. Alvin yang dikenal sangat kritisi ini pun menantang Kansilog gunungsitoli agar membuktikan pernyataannya yang akan membawa hal ini ke jalur hukum. " Jangan digertak-gertak lah, jangan coba dikangkangi kebebasan pers itu. Kalau tidak percaya, silahkan Kansilog Gunungsitoli membuktikan, Laporkan, saya tantang dia" pungkas alvin dengan geram. Alvin juga menyayangkan statement salah seorang pengurus organisasi profesi wartawan yang malah menganjurkan kansilog gunungsitoli menempuh jalur hukum terkait pemberitaan. "Sangat kita sayangkan ya, seharusnya orang yang paham tentang pers memberi solusi dan jalan keluar, bukan malah menjadi kompor dan sekaligus menyudutkan sesama seprofesi, apalagi jika pengurus organisasi profesi wartawan harusnya lebih bijak, beri solusi yang edukatif dong", kata alvin sembari tersenyum dan geleng-geleng kepala. Alvin pun menjelaskan bahwa di dalam UU Pers diatur mekanisme ketika salah satu pihak merasa dirugikan dalam suatu pemberitaan. "Ya solusinya minta hak jawab, klarifikasi, beri keterangan, nanti kan akan dimuat hak jawab itu oleh media yang dimaksud, tapi kalau ngotot akan menempuh jalur hukum ya silahakan saja, tapi saya pikir itu tindakan konyol", imbuh alviman hulu yang juga wakil ketua DPD PJI Kabupaten Indragiri Hilir tersebut. (AH)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar