DPRD Inhil Bahas Persoalan Aturan Pilkades di Kemendagri

Foto : DPRD Inhil bahas persoalan aturan pilkades di Kemendagri
TEMBILAHAN. seputarriau.co - Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait aturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Selasa (23/5/2017).
 
Koordinasi tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Komisi I Yusuf Said beserta anggota. Saat itu, mereka disambut oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian RI, Rahayu Ningsih.
 
"Kita ke Kementerian berkenaan dengan pelaksanaan Pilkades antar waktu oleh musyawarah desa. Yang mana, aturannya belum ada secara rinci yang rawan komplik," kata Yusuf Said melalui pesan WhatsApp 
Grup.
 
Dijelaskan, rencana Pilkades di Kabupaten Inhil ini ada dua desa yakni Desa Pabenaan dan Desa Sialang Jaya. Dimana, Kades Pabenaan ini dinyatakan telah habis masa jabatan, sedangkan Kades Sialang Jaya meninggal dunia."Jadi, untuk pelaksanaan Pilkades antar waktu ini tinggal menunggu petunjuk lebih rinci dari Kemendagri RI berdasarkan perubahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan kepala Desa," paparnya.
(MN/MCR)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar