Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 1.681 Keping DVD dan CD Porno

ilustrasi
PEKANBARU, seputarriau.co - Sat Reskrim Polresta Pekanbaru kembali mencokok seorang penjual DVD dan CD porno. Bersama pelaku diamankan 1.681 keping DVD berisi konten porno yang akan dijual bebas ke masyarakat. ‎
Tersangka beinisial MS (40). Ia diamankan polisi saat berada di kiosnya di Jalan Dharma Bakti Kecamatan Payung Sekali.
 
Puluhan DVD porno diamankan dari kios tersangka. Lalu petugas menuju salah satu Rumah di Jalan Siak II Perumahan Guru Cendana. Di sana, petugas menyita ribuan DVD berisi film porno dengan berbagai judul. 
Rincian ‎barang bukti yang disita berupa 672 keping DVD porno semi barat, 953 keping DVD porno semi asia, 26 keping DVD porno semi Asia campuran Barat, 10 keping DVD porno full barat serta 20 keping DVD porno full Asia.
"Terangka ditangkap berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya, Al. Mereka berteman." ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Senin (10/4/2017).
 
Pengakuan tersangka, dirinya sudah menjual film porno sejak 2015 silam. Film itu diambiknya dari internet dan digandakan dalam bentuk DVD dan CD.
Dalam satu hari, tersangka bisa mengkopi 25 kali dengan komputer. Selanjutnya, dengan mod Rp2.500, DVD dan CD dijual seharga Rp10 ribu per keping. "Satu hari tersangka bisa dapat untung Rp50 ribu sampai Rp100 ribu," ungkap Bimo.
Sehari sebelum menangkap MS, polisi terlebih dahulu menciduk temannya, Al, di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kamis (6/4/2017).
 
Dari tangan Al diamankan tersangka bersama 146 keping cakram optik DVD berisi video porno, alat yang digunakan untuk menggandakan video, 66 lembar cover gambar porno, 134 keping cakram rusak, 22 keping cakram kosong, satu unit diplikator, satu unit laptop, satu unit printer, dan satu unit pemotong kertas.
 
Atas perbuatan, tersangka AM dan MS, terancam dikenakan Pasal 29 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal penjara dan 12 tahun dan atau denda maksimal Rp6 miliar.
(MN/MCR)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar