Legislator Inhil Ingatkan Penggunaan Dana Desa

Foto : Ketua Komisi I DPRD Inhil H Yusuf Said dalam pemaparan penggunaan dana desa

INHIL, seputarriau.co - Legislator Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ingatkan Pemerintah Desa agar mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran dana desa.

Ketua Komisi I DPRD Inhil H Yusuf Said, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 di Kecamatan Tanah Merah, Selasa (4/4/2017) pagi.
 
Dalam pemaparannya Yusuf Said, sebagai langkah awal yang dapat diambil demi menjaga komitmen transparansi dan akuntabilitas oleh Pemerintah Desa adalah dengan mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa yang dapat diakses oleh publik.
 
Tak hanya itu, komitmen transparansi penggunaan dana desa itu, dikatakan Yusuf Said, juga harus dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui penyusunan laporan Desa sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Desa dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Desa.
 
" Adanya laporan Desa, Administrasi Desa menjadi tertib kedepannya. Sebab, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa diperlukan tertib administrasi yang akan berimbas positif terhadap tertibnya pelaksanaan setiap kegiatan Desa," terang Yusuf Said.
 
Sementara itu, terkait sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 22 Tahun 2016 yang digelar bertujuan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif perihal tata kelola Dana Desa (DD) yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat kepada seluruh Desa se-Indonesia.

"Spesifik, tujuan yang dimaksud adalah bahwa, Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa sesuai dengan yang termaktub pada Pasal 4 Permendes Nomor 22 tahun 2016 ini," jelas Yusuf Said..

Sehingga, dengan telah digelarnya sosialisasi, Yusuf Said mengharapkan, penggunaan Dana Desa dapat lebih efektif dan efisien. Selain itu, dalam penggunannya juga, Yusuf Said meminta, agar Pemerintah Desa dapat mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

"Langkah awal yang dapat diambil demi menjaga komitmen transparansi dan akuntabilitas oleh Pemerintah Desa adalah dengan mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa tersebut di ruang publik atau ruang yang dapat diakses oleh masyarakat," katanya.

Tak hanya itu, komitmen transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa, dikatakan Yusuf Said, juga harus dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui penyusunan laporan Desa sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Desa dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Desa.

"Sehingga, dengan adanya laporan Desa, Administrasi Desa menjadi tertib kedepannya. Sebab, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa diperlukan tertib administrasi yang akan berimbas positif terhadap tertibnya pelaksanaan setiap kegiatan Desa," terangnya.

"Permendes No 22 tahun 2016 ini, berkaitan dengan perencanaan penyusunan APBDes tahun 2017. Sebelum menyusun APBDes, bisa dilakukan percepatan dengan menyelesaikan RKPDes (Rencana Kerja Pembangunan Desa) tahun 2017 yang sesuai dengan Permendes tersebut," jelas Yusuf Said.

Terakhir, Yusuf Said mengatakan, Komisi I DPRD Inhil mengusulkan kepada Pemerintah untuk dilakukannya penambahan tunjangan bagi Kepala Desa dan Sekretaris secara proporsional.

"Pemberian tunjangan ini dilakukan secara proporsional sesuai dengan beban kerja masing - masing Kepala Desa dan Sekretaris. Dengan adanya penambahan tunjangan ini, diharapkan kinerja para Kepala Desa dan Sekretaris dapat meningkat, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif pada penyelenggaraan Pemerintahan Desa," tutup Yusuf Said.
 

(SUHAILI/ ADV DPRD INHIL)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar