Diskominfotik Riau Serahkan IPP Tetap untuk 2 Radio

PEKANBARU, seputarriau.co - Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau kembali menyerahkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap kepada Radio Pesona Lembayung Swara Serumpun dan Radio Gemaria Poespa Sri Indrapura (Gress FM), di ruang rapat Diskominfotik Riau, Kamis (16/3) siang.

Dalam sambutannya, Kepala Diskominfotik Riau, Yogi Getri, mengatakan bahwa Diskominfotik mendapat pelimpahan tugas sementara yang mana penyerahan izin yang terbit dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ini merupakan tugas dari UPT Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau. Hal tersebut dikarenakan belum adanya Sekretariat KPID.

"Penyerahan izin tetap ini hanya berlaku 14 hari, jika tidak sampai ke pemegang izin maka Diskominfotik akan ditegur oleh Kemenkominfo. Oleh karena itu, penyerahan izin ini harus dipercepat," ujar Yogi.

Yogi berharap kepada pemegang izin untuk menggunakan izin ini dengan sebaik-baiknya, serta mengingatkan kepada pemegang izin untuk membayar pajaknya setiap tahun. Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini Diskominfotik Provinsi Riau telah menyerahkan 32 izin prinsip dan izin tetap kepada radio dan televisi yang ada di Provinsi Riau.

Di lain pihak Kepala UPT Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Arsyad, mengingatkan kepada para pemegang izin tetap yang berlaku selama 5 tahun ini untuk mengurus perpanjangan izinnya setahun sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk permohonannya sendiri dikirim ke Kemenkominfo dengan Diskominfotik Riau sebagai tembusannya.

"Jangan sampai ketika izin tetap ini akan berakhir baru mengajukan perpanjangan, karena izin tetap tersebut akan mati. Jika demikian, maka izin yang keluar adalah izin prinsip. Penting bagi kepada pemilik izin tetap untuk tetap memiliki IPP tetap," pesan Arsyad.


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar