Petugas BRI Pangkalan Keinci Tak Bisa Jelaskan Angka Debet Pada Nasabah

Foto : Foto Rekening Koran Milik Nuraliya, angka 24 juta tak bisa dijelakan Petugas BRI P. Kerinci

PANGKALAN KERINCI, seputarriau.co - Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Akasia Pangkalan Kerinci yang terletak di jalan strategis di jalan Akasia. beberapa Nasabah mengaku heran dan bingung dengan sikap pihak bank yang bertele-tele untuk menjelaskan Debet sebesar 24,561,750 Rupiah. Jum'at (27/01)

Nasabah atas nama nuraliyah mengaku heran dari mana angka sebesar itu bisa ada saat melakukan print out, setaunya ia tidak pernah melakukan penarikan ataupun transaksi sebesar itu.
"Gak tau kenapa kok bisa ya Debet saya sebesar itu, sampai 24,561,750 juta rupiah." Ujar Nuraliyah kepada seputarriau.
Saat Nuraliya meminta kejelasan kepada pihak bank BRI sekitar jam 09.10 Wib, mereka menjawab dengan ketus dan saat ditanyain nama pimpinan cabang ia terkesan menutup identintasnya.

"Saya pimpinanya", ungkap salah satu Yang berada di dalam Bank dan tidak Diketahui Posisi jabatnnya, "Kalau mau tau saya siapa, saya minta dulu identitas anda (KTP dan Kartu pers), Kemudian Silahkan anda Tulis apa yang mau dikomplain, Ungkapnya dengan nada Ketus dan tak bersahabat.

"Tulis saja apa maunya, mau wartawan atau siapapun gak peduli kita." Ungkapnya kepada suami Nuraliyah.

Ditempat yang berbeda Suami Nuraliya, Rahmad Faisal menyesalkan sikap para Petugas  dibank BRI tersebut, "Mestinya Pegawai Bank Bisa menjelaskan secara Baik kepada Nasabah Terkait Debet di rekening Koran Nasabah, sikap Pegawai yang ngakunya Pimpinan Bank BRI itu tidak selayaknya bersikap acuh dan seakan-akan merendahkan Profesi orang Lain, Ungkap Rahamad Faisal yang juga Merupakan Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia Daerah Pelalawan.

Ditambahkannya, " Maraknya tindakan pencucian uang (Money Laundry) bisa saja saya menduga arahnya kesana, Kalau Kita Lihat UU Sejatinya didalam peraturan perundang-undangan Nasabah, diatur kewajiban bank sebagai pemegang dana nasabah dan Bank sebagai Pengelolah Dana yang termaktub dalam undang-undang No. 10 tahun 1998.
Jika merunut kepada UU No.25 tahun 2003, bila bank selaku badan usaha harus terbuka dengan nasabah. Sehingga
Munculnya angka 30.000.000 Rupiah dalam saldo yang kemudian terdebet secara cepat merupakan hal yang ganjil dalam dunia perbankkan. Tentu hal ini perlu saya tanyakan dan ini saya harap ditindak lanjut oleh pihak Satuan pemeriksa intern (SPI). Selain Itu saya Berharap pihak bank bersikap santun kepada nasabah, tentunya cara-cara bicara orang yang saya tidak ketahui jabatannya itu tiak harusnya bicara kepada nasabah, Tutup Faisal.
(MN)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar