Imigrasi Pekanbaru Temukan 35 orang TKA asal China di PLTU Tenayan Raya

PEKANBARU, seputarriau.co - Sebanyak 35 orang tenaga kerja asing (TKA) asal Negara China diamankan pihak imigrasi, Pekanbaru, Riau, Selasa (17/1/2017) malam, lantaran diduga tidak memiliki paspor dan identitas. Mereka diamankan dari area PLTU Tenayan Raya.
 
Sampai kini, ke-35 orang asing ini masih dimintai keterangannya di imigrasi, di mana ada satu wanita dan sisanya TKA pria. Semuanya terancam menerima sanksi terkait pelanggaran apa yang mereka lakukan. Bisa saja mereka dideportasi bahkan hingga terancam pidana.
 
"Kita cek, jika mereka dengan sengaja menyalahgunakan dan tidak sesuai tujuan (kedatangannya, red), bisa kena pidana sesuai Pasal 122, hukumannya lima tahun dan denda Rp500 juta," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Ferdinand Siagian.
 
Namun bila mereka melanggar administrasi, 35 TKA itu bisa dideportasi dan diblacklist. 'Karena sesuai UU tentang keimigrasian, setiap orang berada di Indonesia wajib memberikan keterangan identitas diri. Harus diperlihatkan dokumen perjalananannya," ungkapnya.
 
Ferdinand yang diwawancarai GoRiau.com (GoNews Group), Rabu (18/1/2017) siang menegaskan, selain para TKA itu terancam sanksi, pihak PLTU Tenayan Raya Kota Pekanbaru ini juga berkemungkinan terseret pusaran kasus yang sama.
 
"Menurut UU, PLTU (Tenayan Raya) bisa saja kena sanksi. Ini contoh saja, misalkan dia (PLTU) menyelenggarakan, itu harus lapor seberapa banyak tenaga kerja, lalu mengenai izin TKA, penempatannya, harus ada dari perusahaan," sebut Ferdinand.
 
"Kegiatan itu, pasti ada yang bertanggung jawab, tidak mungkin tidak, apalagi perusahaan besar seperti PLTU. Tapi di sini juga kita lakukan dan lihat dulu, kalau pelanggarannya terkait penyalahgunaan, kita deportasi (TKA) ini," pungkasnya. 
 
Sumber : Goriau


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar