Oknum PNS Kampar Rampas Uang dengan Mobil Plat Palsu

Ilustrasi Perampasan Uang
PEKANBARU, seputarriau.co - Dalam Kronologis Perampasan Uang Oleh Lora pada tanggal 16 Mei 2016 sekitar pukul 16.00 Wib yang lalu menceritakan bahwa Saudari Silvia Hasrida menyerahkan uang sebesar Rp. 90.000.000,- berupa cek Tunai Bank Riau kepada Saudar Regi (karyawan) dengan bukti tanda terima  1 buah kwitansi tanggal 16 Mei 2016 yang di peruntkan guna melakukan pembayaran Material dan Gaji Tukang, selanjutnya Saudari Regi bersama dengan Saudari Puput membawa uang tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah mobil yang di kendarai saudari Puput dan di dampingi saudari Regi di kursi sebelah kiri, Sesampainya di depan Perkantoran Sudirman Square Jl. Jenderal Sudirman kota Pekanbaru mobil yang di kemudikan saudari Puput di berhentikan oleh Mobil Honda Jazz Merah BM 401 EL dengan posisi mobil tersebut berada di depan mobil saudari Puput, selanjutnya dari Pintu sebelah kiri mobil Jazz Merah tersebut Turun seorang wanita yang selanjutnya di ketahui bernama Saudari Lora Viona Putri yang merupakan Pegawai Negeri Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dan juga merupakan seorang isteri Aparat Kepolisian. 
 
Selanjutnya Saudari Lora Viona Putri masuk kedalam mobil saudari Puput dari pintu sebelah kiri yang dalam keadaan tidak terkunci, kemudian saudari Lora Viona Putri merampas Uang yang berada di atas dashbord tengah mobil yang di kemudiakan saudari. Puput senilai Rp. 75.000.000,- yang di lindungi oleh Saudari Regi, pada saat saudari Lora mengambil uang tersebut saudari Lora berkata kepada Saudari Regi “marah gak ya sisil kalau uang ini saya ambil”,Ucap laura. Kemudian saudari Regi melarang Lora, “Jangan di ambil uang ini untuk pembayaran tukang dan material”, Ucap Regi Kepada Laura dengan nada marah.
 
Namun perkataan tersebut tidak di gubris oleh saudari Lora, kemudian Lora pergi membawa uang tersebut dengan menggunakan   Mobil Honda Jazz Merah BM 401 EL meninggalkan Regi dan Puput. Belakangan di ketahui plat nomor mobil yang dikendarai lora tersebut adalah Plat palsu, hal ini diketahui setalah ada pengecekan di pihak samsat setempat.  selanjutnya saudari Puput berusaha mengejar mobil tersebut namun tidak terkejar, kemudian saudari Regi menelfon kepada saudari Silvia guna melaporkan kejadian tersebut dan sdri. Silvia marah kepada sdri. Regi atas kelalaian nya yang menyebabkan sdri. Regi menderita kerugian sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
 
Bahwa kejadian tersebut telah di laporkan pada POLDA RIAU dengan nomor STPL/472/IX/2016/SPKT/RIAU tanggal 15 September 2016 dengan Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 363 KUHPidana, serta telah di lakukan terhadap saksi – saksi yakni Silvia Hasrida, Hilda, dan Puput namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari Polda terkait permasalahan yang termasuk dalam kategori mudah pembuktian ini dan pihak Polda Riau Terkesan bermain – main, apakah di karenakan yang di laporkan merupakan istri seorang Polisi yang berdinas di Polresta Kampar (An. Bripka Masriadi), karena berdasarkan pasal 184 (1) KUHAP 2 telah terpenuhi dengan adanya bukti kwitansi antara Saudari Regi dan Saudari. Silvia, serta keterangan dari saksi – saksi yakni Hilda dan Puput.
 
Sampai berita ini dilansir sudah hampir 4 Bulan Kasus Perampasan Uang ini belum diproses oleh Pihak Polda Riau, hal ini tentunya menjadi pertanyaan bagi korban dan merugikan pihak korban, Korban berharap agar Kasus Perampasan Uang ini segera di angkat dan selesaikan, sehingga penegakan supramasi Hukum terhadap masyarakat bisa ditegakkan. pada saaat awak media Seputar Riau menanyakan kepada korban (10/01/2017) menyayangkan pihak Polda Riau yang lamban menangani kasus perampasan Uang tersebut dan adanya Oknum PNS yang mengunakan Plat Mobil Palsu. 
(MN)
 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar