Diduga Satu kegiatan DMIJ Desa Teluk kelasa Tahun 2016 Tidak jelas

KRITANG,seputarriau.co - Desa Teluk Kelasa merupakan salah satu Desa dari 17 Desa/Kelurahan yang ada di Kecamatan Kritang. Kecamatan Kritang merupakan salah satu Kecamatan dari 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau. saat ini desa teluk dalam tahap pengembangan infrastruktur jalan, sebahagian jalan disemenisasi.
 
Ketua LPM Desa Teluk Kelasa , M. Suhardi tidak mengetahui kegiatan semenisasi parit - Masjid DMIJ (Program Desa Maju Inhil Jaya)  tahun 2016, Senin (26/12) "LPM Tidak difungsikan dalam kegiatan apapun", ucap suhardi . Seluruh kegiatan DMIJ di Desa sama sekali tidak mengetahuinya, apalagi berapa besar dana yang masuk ke- Desa Teluk Kelasa, baik dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir, dana APBD Propinsi Riau dan termasuk dana yang bersumber darI APBN.  Sehingga menyangkut DMIJ Desa Teluk Kelasa tidak saya ketahui, sedangkan  diundang dalam rapat Desa pun tidak pernah.
Keterangan yang diperoleh dari sdr. Zainal Bahri selaku Ketua Pemuda Desa Teluk Kelasa pada hari Senin tanggal 26 Desember 2016, membenarkan bahwa satu kegiatan semenisasi jalan diparit- Mesjid DMIJ 2016 di Desa tersebut tidak dilaksanakan. Kemana dialihkan kegiatan tersebut? Zainal Bahri selaku Ketua Pemuda di Desa tersebut belum pernah diundang dalam rapat Desa. Kepala Desa Teluk Kelasa sudah lama berjanji untuk membicarakan perihal kepemudaan Desa Teluk Kelasa belum pernah terwujud, tegasNya. 
 
hal senada Sekretaris Desa Teluk Kelasa, Mhd. Ridwan "kegiatan semenisasi Jalan Parit- Mesjid sepanjang 130 meter  dan lebar 1,5 meter  dengan nilai kegiatan sebesar Rp 37.000.000,- ada dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) ketika musyawarah menyusun kegitan DMIJ tahun 2016. Tidak mengetahui, kalau memang dialihkan kemana dialihkan kegiatan tersebut, karena tidak pernah dimusyawarahkan pengalihan kegiatan tersebut, Ungkap Ridwan.
 
Ditempat yang berbeda ketika aak media seputarriau.co menelusuri kepada salah seorang masyarakat desa Teluk Kelasa, Hendra , Membenarkan kegiatan pembangunan semesisasi jalan parit- Masjid tidak terlaksana. Dan Kemudian perihal kemana dana tersebut digunakan atau dialihkan belum pernah dimusyawarahkan. Pada sa’at penyusunan Rencana Anggaran Biaya Desa tahun 2017, tidak ada pembahasan mengenai pengalihan kegiatan tersebut. Kalaupun ada pengalihan berarti tanpa ada peroses  musyawarah, berarti kebijakan Kepala Desa sendiri. Apakah kebijakan itu dibenarkan sesuai aturan yang berlaku?   
 
Keterangan yang diperoleh sdr. Abdul Aris selaku Kepala Desa Teluk Kelasa, Khamis (29/12), bahwa benar kegiatan semenisasi di parit- Masjid sepanjang 130 m dan lebar 1,5 tidak jadi dilaksanakan. Dikarenakan Jalan tersebut sudah ditimbun oleh kobelko yang ada disekitar Jalan dan dibantu gotong royong masyarakat Desa Teluk Kelasa sehingga jalan sudah ditimbun tidak bisa langsung diseminisasi. Sehingga Jalan tersebut tidak jadi disemenisasi karena tidak memungkinkan, dana yang seharusnya untuk Jalan tersebut disilfakan, dengan nilai nominal sekitar 37 juta rupiah, tegas Abdul Aris. Menurut Kepala Desa Teluk Klasa sudah ada silfa Desa Teluk Klasa sekitar 70 juta rupiah. 
(SU)                    
 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar