Pekanbaru Lakukan Rekaman E-Ktp Di Lapas

PEKANBARU, seputarriau.co - Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru membuka pelayanan khusus perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bagi warga binaan di Lembaga Permasyarakatan kelas II A Pekanbaru.

"Guna memberikan pelayanan hak kepemilikan e-KTP bagi mereka yang sedang dalam pembinaan," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Baharuddin di Pekanbaru.

Baharuddin menjelaskan saat ini ada sekitar 700 narapidana di Lapas Kelas II A Pekanbaru belum melakukan perekaman e-KTP.

Sementara pemerintah sudah memberi batasan waktu untuk perekaman e-KTP pertengahan 2017 setelah sebelumnya dipatok 30 September 2016.

"Karena itu ini tugas kami untuk memberikan layanan lebih dekat dengan mengunjungi mereka, apalagi akibat keterbatasan para warga binaan," terang Bahar. Baharuddin menyebutkan, pembukaan posko perekaman e-KTP di lapas merupakan upaya dari pihaknya agar seluruh masyarakat Kota Pekanbaru memiliki kartu identitas.

"Dengan target sampai semua masyarakat Kota Pekanbaru memiliki identitas diri," sebut Baharuddin.
Bahar menganalisa banyaknya warga binaan yang belum merekam, karena sebagian penghuninya ada yang tidak punya kelengkapan administrasi seperti KK (Kartu Keluarga). Diakui Bahar untuk hari pertama pelayanan perekaman di Lapas mereka baru bisa melakukan puluhan perekaman .

"Hanya beberapa yang punya administrasi lengkap," terangnya. Untuk tahapan selanjutnya, pihaknya sudah meminta warga binaan melengkapi adminstrasi KK. Selanjutnya baru akan direkam. "Makanya kami nantinya akan datang kembali setelah seluruh kelengkapan administrasi," tegasnya.

Ia menambahkan pihaknya akan memberikan perlakuan sama untuk pelayanan perekaman e-KTP bagi sekelompok atau lingkungan masyarakat yang jauh dan sulit aksesnya untuk datang merekam ke Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD).

"Kami juga akan datang ke wilayah pinggiran untuk melakukan perekaman," katanya menambahkan.Berbicara ketersediaan blangko e-KTP sejauh ini diakuinya masih mandek belum mencukupi. Diakuinya, jumlah blangko e- KTP masih terbatas namun pihaknya tetap menggesa seluruh masyarakat untuk melakukan perekaman.

"Kita tetap melakukan pengajuan ke pemerintah pusat untuk penambahan blangko," katanya menegaskan. Maka dari itu ia berharap bagi warga yang belum dicetak e-KTP nya sementara sudah direkam lanjut dia, diminta bersabar. Dengan catatan Disdukcapil sementara akan mengeluarkan surat keterangan tanda telah melakukan perekaman. Nantinya fungsi surat keterangan sama dengan e-KTP.

"Jadi tidak ada masalah lagi, sembari menunggu e-KTP nya siap dicetak, kami mengeluarkan surat keterangan yang fungsinya, agar masyarakat bisa melakukan pengurusan segala jenis usaha ataupun keperluan administrasi," katanya menambahkan.
(MN/ Humas Pemko)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar