BPN- ICI Desak Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Dispenda Bengkalis

Ilustrasi SPPD Fiktif (Copyright.Int)
BENGKALIS, seputarriau.co - Badan Pekerja Nasional Indonesia Corruption Investigation (BPN- ICI) mendesak Kejaksaan Negeri Bengkalis segera menetapkan tersangka dugaan korupsi SPPD Fiktif di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bengkalis tahun 2012-2013. 
 
"Kita mendesak, Kejaksaan Negeri Bengkalis segera menetapkan tersangka kasus SPPD Fiktif, ungkap semuanya dengan jelas kepada media massa," kata Darwis Direktur BPN ICI Darwis AK, Selasa (3/5).
 
Darwis berharap, Kejaksaan tidak menunda- nunda penetapan tersangka kasus yang sedang ditangani jika alat bukti sudah lengkap.
 
"Kita tidak mengatakan Kejaksaan lamban menangani kasus ini, kita mengerti Kejaksaan tentu mencari bukti autentik, bukti yang lengkap untuk menetapkan tersangka. Namun kita berharap, jangan ditunda- tunda, jika alat bukti sudah kuat, segera diumumkan penetapan tersangkanya," pintanya.
 
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kasi Pidsus Yusuf Luqita belum berhasil ditemui terkait perkembangan kasus SPPD Fiktif. Pihak keamanan Kejaksaan menyampaikan Kasi Pidsus belum bersedia dikonfirmasi karena sedang sibuk.
 
"Bapak ada bang, tapi sibuk mau berangkat Pekanbaru,"singkatnya.
 
 
(ATP/bone)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar