Berstatus Tersangka, Suparman Tetap Akan Dilantik Sebagai Bupati Rokan Hulu

Taufik Arrakhman : Proses Hukum Tidak Menghalangi Pelantikan Suparman

Foto : Taufik Arrakhman Legislator komisi A DPRD Riau
PEKANBARU, seputarriau.co - Legislator Riau dari Komisi A yang membidangi masalah hukum, Taufik Arrakhman menyebutkan, status tersangka yang disandang oleh Bupati Rokan Hulu (Rohul) terpilih, Suparman tidak menghalangi dirinya untuk dilantik. Mengingat belum merupakan keputusan yang inkrah atau tetap terhadap kasus hukum yang diterimanya.
 
"Pelantikan dirinya jadi Bupati masih bisa dilakukan karena proses hukum tidak menghalangi pelantikan seorang kepala daerah. Ini sudah ada kasus serupa yang sebelumnya juga sudah pernah terjadi dan tetap dilakukan pelantikan", jelasnya dengan memberikan perumpamaan.
 
Politisi Gerindra yang juga merupakan doktor hukum ini kembali menyebutkan, dirinya berharap jadwal pelantikan yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Kemendagri tanggal 19 April 2016 ini tidak batal dilakukan.
 
"Kalau memang ada penundaa, Kemendagri harus menyampaikan apa yang jadi alasan pada masyarakat", jelasnya lagi memerikan pengertian.
 
Sebagaimana yang diberitakan selumnya, melekatnya status tersangka pada Suparman dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam menerima pemberian atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan RAPBD P TA 2014 dan/atau RAPBD TA 2015. 
 
Sebagai terduga penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
 
(IS/mcr)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar