Aneh! Baru 3 Tahun Menjalani Hukuman, Klewang Dikabarkan Bebas Tahun Ini

Foto : Klewang ketua geng motor XTC (Copyright google.co.id)
PEKANBARU, seputarriau.co - Ketua Geng Motor XTC yang terkenal sadis, Madirjo alias Klewang, dikabarkan akan segera bebas masa tahanan pada Agustus 2016 mendatang.
 
"Klewang bebas bulan delapan ni, dia dibantu sama keluarganya," ucap Sri, Istri Klewang, 26 Maret 2016.
 
Rencana bebasnya masa tahanan Klewang, justru tidak membuat sang istri bahagia. Sri yang berprofesi sebagai tukang cuci dan tukang urut ini mengaku, dirinya merasa takut dan cemas mengetahui kabar bebas suaminya (Klewang,red).
 
"Saya juga udah bilang sama anak-anak, kalau bapakmu pulang, aku yang akan keluar dari rumah ini," ujar Sri.
 
Kecemasan sang istri bukan tanpa alasan, sang istri mengaku kerap kali mendapatkan perlakuan kasar. Sebab itu, Sri berharap agar Klewang tidak dibebaskan.
 
"Kalau bisa Klewang jangan sampai dibebaskan, biar saja dia seumur hidup dipenjara," kata Sri berharap.
 
Berhembus kabar bebasnya Klewang, dikatakan Sri, Klewang akan dipekerjakan di salah satu Cafe milik kenalannya. Namun, hinggah berita ini diposting, sang Istri belum mengetahui sebagai apa dan di mana lokasi Cafe tersebut.
 
"Rencananya bebas nanti dia mau dikerjakan di Cafe, yang punya polisi. Tapi ngak tahu di mana Cafenya," tutur Sri.
 
Berita sebelumnya, terpidana Madirjo alias Klewang dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, karena terbukti melakukan pengrusakan secara bersama-sama dan menyuruh orang untuk melakukan pengrusakan itu.
 
Karenanya, terdakwa terbukti melanggar pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang secara bersama-sama dan pasal 169 KUHP.
 
Hukuman enam tahun penjara yang dijatuhi Majelis Hakim tersebut, lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini SH, yakni menuntut Klewang dengan hukuman empat tahun penjara.
 
Klewang, divonis hukuman 6 tahun penjara dalam sidang di PN Pekanbaru, Senin 9 September 2013. Klewang diberi waktu 14 hari untuk berpikir guna melakukan banding. Namun Klewang enggan untuk melakukan banding dan menerima hukuman vonis enam tahun penjara dari Majelis Hakim PN Pekanbaru yang diketuai Reno Listowo SH tersebut.
 
"Bapak sudah menegaskan, tidak mau mengajukan banding. Saya sudah menyampaikan hal itu ke pengacaranya, Pak Asmanidar," kata Ririn, anak Klewang, Selasa 10 September 2013.
 
 
 
(ATP)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar