Lakukan Tiga Hal Ini Jika Sertifikat Tanah Anda Hilang atau Rusak

Foto : ilustrasi rumah (Copyright google.co.id)
JAKARTA, seputarriau.co - Kepemilikan sertifikat menjadi sangat penting, mengingat bentuk keabsahan yang dihasilkannya sangat penting bagi pemilik tanah. Sayangnya kertas dengan nilai sangat tinggi ini bisa saja hilang ataupun rusak. 
 
Jika ini terjadi pada Anda, Anda tidaklah seorang diri yang mengalami hal ini. Banyak orang di luar sana juga mengalami hal serupa. Sertifikat tanah bernilai jutaan hingga miliaran rupiah rusak dimakan zaman, bahkan hilang entah ke mana.
 
Jangan panik melainkan segera lakukan penggantian sertifikat baru ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tempat Anda mendaftarkan properti Anda tersebut. Permohonan penggantian sertifikat baru ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 pasal 57 tentang pendaftaran tanah. Disebutkan bahwa atas permohonan pemegang hak atas tanah, sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Jangka waktu pengurusan penggantian sertifikat adalah 40 hari kerja sesuai yang telah ditetapkan oleh BPN. 
 
Beberapa cara berikut ini dapat Anda lakukan untuk mengurus sertifikat tersebut:
 
1. Siapkan Syarat
 
Sertifikat pengganti hanya bisa diajukan oleh pihak yang namanya ada di dalam sertifikat yang hilang/rusak. Namun bisa juga pihak lain yang menerima hak berdasarkan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Hal tersebut berlaku jika pemegang sertifikat tanah sudah meninggal dan bisa digantikan oleh ahli waris, namun tetap menyerahkan bukti-bukti otentik seperti Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Ahli Waris.
 
Selain itu beberapa syarat yang perlu Anda penuhi saat pengajuan penggantian tersebut adalah: 
  • Mengisi formulir dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai
  • Surat Kuasa (bila dikuasakan)
  • Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa (bila dikuasakan), serta telah dicocokkan dengan yang aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan hokum
  • Fotokopi sertifikat (bila ada)
  • Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
  • Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat
2. Segera Blokir Sertifikat
 
Setelah Anda melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan beserta surat kehilangan dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Kepolisian, maka segeralah blokir sertifikat Anda. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan atas sertifikat awal Anda oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab. 
 
3. Proses Pengajuan
 
Saat pengajuan tersebut Anda akan melewati beberapa prosedur, seperti: 
  • Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan.
  • Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Jika sudah, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Bila tidak ada sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan.
  • Pengukuran ulang.
  • Jika dokumen sudah lengkap, pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang. Ini untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon.
  • Penerbitan Sertifikat Pengganti
Jika pengukuran sudah selesai, maka penerbitan sertifikat pengganti bisa dilakukan. Bila tidak terjadi gugatan, sertifikat tersebut bisa terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.
 
 
(IS/rumahku.com)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar