1 Maret 2016, Badan Usaha Baru Mengurus Izin Usaha Langsung Terdaftar Di BPJS

Foto : Ilustrasi Pendaftaran Badan Usaha Baru
PEKANBARU, seputarriau.co - Guna untuk mempermudah akses bagi pendaftar peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pada 1 Maret 2016 mendatang, setiap badan usaha baru bisa dengan langsung terdaftar dalam program jaminan kesehatan memalui sistem satu pintu yang telah terintegrasi dengan layanan publik, seperti Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) yang berada di Jakarta, Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) yang berada di Surabaya, kantor pelayanan pajak dan lain sebagainya.
 
Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divisi Regional II, Idris Halomoan menjelaskan, mekanisme layanan satu pintu itu sendiri bertujuan untuk memangkas prosedur registrasi badan usaha baru agar lebih praktis dan lebih cepat dalam hal pengurusan izin usaha maupun pendaftaran program jaminan kesehatan. Disamping itu, hal tersebut juga diharapkan dapat mendukung program pemerintah Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan berusaha di Indonesia. 
 
Dengan melalui sistem satu pintu tersebut, seluruh badan usaha yang baru mengurus permohonan perizinan dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pada BPTSP/BKPPM, secara otomatis akan langsung terdaftar dalam program jaminan kesehatan serta memperoleh nomor Visual Account (VA) dan hak akses (username dan password) pada aplikasi online pendaftaran peserta BPJS Kesehatan. Badan usaha baru yang dimaksud itu adalah badan usaha yang sedang dalam proses pengurusan perizinan badan usahanya atau badan usaha yang telah memiliki izin namun belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Dalam mengurus dokumen perizinan, badan usaha yang baru tersebut dapat menggunakan aplikasi online pelayanan publik atau bisa langsung mendatangi titik pelayanan publik setempat," terang Idris, Kamis (25/02/2016).
 
Idris menambahkan, setelah proses memasukkan data peserta selesai, tahapan selanjutnya adalah proses approval oleh badan usaha baru yang bersangkutan. Tagihan iuran pertama akan diterima badan usaha baru tersebut dalam waktu 1 x 24 jam jika sudah melakukan pembayaran iuran pertama, kemudian badan usaha baru dapat mencetak e-ID untuk masing-masing karyawannya. 
 
Sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penagihan, Pembayaran dan Pelaporan Iuran secara Online bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dari Badan Usaha Baru dalam Rangka Kemudahan Berusaha, setelah memperoleh hak akses aplikasi peserta, badan usaha baru dapat pula melakukan entry data peserta.
 
Namun jika badan usaha baru belum meng-entry data peserta lebih dari 3 bulan setelah menerima hak akses aplikasi peserta, maka badan usaha baru tersebut wajib melakukan pendaftaran kembali. BPJS Kesehatan akan memverifikasi data kepesertaan yang telah di-entry badan usaha baru tersebut paling lama 1 x 24 jam. 
 
"Dengan layanan satu pintu ini, BPJS Kesehatan berupaya menawarkan kemudahan pendaftaran, penagihan, pembayaran serta pelaporan iuran, khususnya bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)," sebutnya. 
 
Ia menuturkan, ada sejumlah perbedaan yang signifikan antara sistem satu pintu tersebut dengan sistem sebelumnya. Dari segi pendaftaran, sebelumnya harus dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan dan memakan waktu sekitar satu hari, tapi saat ini sudah bisa dilakukan via online dan langsung terintegrasi dengan perizinan publik dengan estimasi waktu maksimal 3 jam. Lalu dari segi penagihan iuran, dulu tagihan iuran pertama terbentuk tanggal 1 di bulan berikutnya tapi sekarang dapat terbentuk hanya dalam waktu 1 x 24 jam.
 
 
 
(IS)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar