Dibantu Kejagung, Akhirnya Abdul Majid Berhasil Di Tangkap

Foto : Gedung Kejagung RI (sumber : internet)
SIAK, seputarriau.co - Akhir pelarian satu dari empat orang tersangka, Abdul Majid yang tersadung kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk kredit di PT. Permodalan Siak (Persi) sekitar pukul 20.15 WIB, Rabu (24/02/2016). Abdul Majid ditangkap oleh tim monotoring center Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan (Jaksel).
 
Tersangka Abdul Majid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp5,5 miliar dengan surat penyidikan Print-03.a/N.4.14.8/Fd.1/04/2013 tertanggal 28 Februari 2014. 
 
Saat ini, tersangka Abdul Majid dititipkan di tahanan Kejari Jaksel. Dan direncanakan besok akan dibawa ke Siak, untuk proses hukum selanjutnya. 
 
Menurut keterangan dari Kejari Siak Zondri membenarkan hal penangkapan tersebut. "Setelah dilakukan pengintaian secara intensif, akhirnya tim gabungan monitoring center Kejagung dan penyidik Kejari Siak, berhasil meringkus tersangka AM di Jakarta Selatan," terangnya.
 
Informasi tambahan bahwa, saat ini tiga tersangka lainnya yakni mantan Direktur PT Persi Hainim Kadir, Gifari Akbar, dan Ngadi Biesto, tengah menjalani proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
 
 
(IS)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar