Jadi Pengedar Sabu Sebagai Pekerjaan Sampingan

PNS Dishut Riau, Mahasiswa, dan Pecatan Polisi Diringkus

Tiga pengedar sabu diringkus polisi

PEKANBARU, seputarriau.co - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), mantan anggota kepolisian dan seorang mahasiswa, berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau. Ketiganya diamankan yang disinyalir sebagai penjual metamphetamine (sabu-sabu).

Ketiganya ditangkap tanpa ada perlawanan sedikitpun, Kamis (11/02/2016) kemarin, disalah satu rumah dikawasan Kuantan Regency, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru. Dari hasil penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ssabu-sabu yang siap edar sekitar 25 gram lebih.

AR (33) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kehutanan Provinsi Riau, IA (27) seorang mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Pekanbaru, dan pecatan polisi yang dulunya bertugas di Polsek Siak berinisial FF (34).

"Ketiganya telah menjadi target operasi (TO) kita. Mereka kita tangkap saat melakukan Operasi Antik 2016. Dugaan sementara, mereka ini merupakan pengedar narkotika sejenis sabu-sabu," ujar Wakil Kepolisan Resor Kota Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono, Jum'at (12/02/2016) pagi.

Sugeng merincikan, pada penangkapan itu, polisi menyita satu kantong besar sabu seberat 25 gram, satu kantong sabu seberat 2,5 gram, alat isap sabu (bong), mancis serta tiga buah ponsel yang ditenggarai digunakan untuk bertransaksi. Jika dijual, serbuk haram ini bisa dibanderol dengan harga Rp25 juta.

Menurut Sugeng, FF sudah di PTDH (Pecat Tidak Dengan Hormat) pada tahun 2013 lalu. Namun saat itu dia sempat mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung (MA) dan memenangkannya. Kini mereka bertiga harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.


(IS)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar