Sebut Pemberian Bonus Hafal Al Quraan "Gratifikasi", Simon Parlaungan Diduga Lakukan Penistaan Agama

Rabu, 02 Januari 2019

DURI, seputarriau.co – Simon Parlaungan Caleg Partai Berkarya Dapil Mandau, kembali membuat sensasi yang kontroversial, kali ini dia diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam, dengan menyebut pemberian bonus terhadap penghafal Al Quran oleg Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai gratifikasi, pernyataannya  itu di posting melalui sejumlah status di akun facebook miliknya.

Sepontan saja status yang bersangkutan membuat gerah sejumlah pihak terutama ummat Islam Kabupaten Bengkalis, sejumlah tokoh meminta polisi mengusut dan menangkap Simon Parlaungan caleg yang disinyalir kurang waras ini.

Pemkab Bengkalis, Sabtu, 29 Desember 2018, menaja tiga kegiatan sekaligus di gedung Bathin Betuah Duri, Kecamatan Mandau. Dua diantara kegiatan pemberikan bonus bagi qori dan qoriah terbaik asal daerah Bengkalis pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXXVIII tingkat Provinsi Riau tahun 2018.

Bonus itu diberikan karena mereka telah ikut mengharumkan nama kafilah kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini pada perhelatan yang dilaksanakan di Pekanbaru, 12-18 Desember 2018 silam. Kegiatan lainnya adalah penyerahan penghargaan kepada para penghafal Al-qur’an 30 juz se-Kabupaten Bengkalis.

Oleh pemilih akun facebook (fb) bernama Simon Parlaungan, kedua kegiatan tersebut mendapat tanggapan.

“PAK KETUA KPK JAKARTA. Apakah pemberian hadiah seperti poto dibawah ini termasuk korupsi gratifikasi? Acaranya dilakukan di kantor Camat Mandau Duri. Mohon bpk/ibu Kpk periksa korupsi jenis gratifikasi seperti ini, "tulis Simon melalui akub fb nya.

Status yang dipublikasikannya Sabtu, 29 Desember 2018 pada pukul 11.28 WIB itu, menyertakan tiga buah foto. Salah satu foto dimaksud adalah foto Bupati Amril Mukminin yang tengah menyerahkan “dumi” bonus kepada salah seorang penerima.

Tak hanya itu pada pukul 11.37 WIB, masih dihari yang sama, Simon kembali memposting status di akun fb milikinya dengan menyertakan 13 foto dengan tulisan. 

“KPK JAKARTA HARUS SERIUS MENANGANI KASUS KORUPSI SEPERTI GRATIFIKASI PEMBERIAN HADIAH PENGHAPAL Al-quran 30 jus. Ada 20.500.000 sebanyak 25 orang, 20.000.000. Sebyk 25 org, 18.000.000 sebyk 25 org. 10.000.000 sebyk 25 org. Dikantor camat mandau pd hari Sabtu 29 Desember 2019, "kembali tulisnya.

Pada pukul 19.10 WIB, dia mengomentari sendiri status tersebut, “Rakyat perlu ketegasan dlm hal korupsi gratifikasi seperti ini. Jgn tebang pilih. Hal2 kecil pun uang negara dikorupsikan. KPK tdk bisa di dikte oleh kepala daerah. KPK hrs independen, dan betul2 serius memberantas korupsi di indonesia, khususnya Kabupaten Bengkalis. "Komen Simon.

Selanjutnya, pada pukul 21.49 WIB, dia kembali membuat status serupa. Statusnya yang ketiga ini menyertakan 29 foto yang berkaitan dengan kedua kegiatan tersebut.

“KPK jakarta harus cepat tanggap masalah kasus korupsi gratifikasi spt gambar dibawah ini. Dan segera menangkapnya. Jgn sampai dilepaskan. Supaya masyarakat Mandau Duri percaya pada KPK jakarta pusat, "tulisnya.

“KPK tdk boleh di dikte oleh kepala daerah. KPK harus tegas dalam menindak lanjutin kasus pelanggaran hukum korupsi gratifikasi. Semoga KPK dpt bekerja lebih baik lagi. Utk menangkap korupsi lainnya di Pemkab. Bengkalis. Merdeka. Terimakasih, "sambung Simon disatusnya yang ketiga tersebut.

Masih ada beberapa status Simon yang berkaitan yang kegiatan pemberiaan bonus qori-qoriah dan penghafal Al-qur’an 30 juz tersebut.
Tak hanya itu, sebagian sari statusnya itu dikirimkannya kembali diakun miliknya. Misalnya status kedua, ditampilkannya kembali di dinding fb-nya di waktu yang sama, pukul 21.49 WIB.

Guna menghindari munculnya salah persepsi dari masyarakat terhadap pemberianbonus qori-qoriah dan penghafal Al-qur’an 30 juz itu, Pelaksana Tugas Kadis Kominfotik Johansyah Syafri merasa perlu memberikan penjelasan.

“Kedua kegiatan tersebut adalah bagian dari program Pemkab Bengkalis. Sepengetahuan kami, hal itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001),” jelas Johan, Rabu, 2 Januari 2018.

Johan menjelaskan, pemberiaan bonus yang diserahkan Bupati Amril tersebut, esensinya sama dengan pemberian bonus dan penghargaan oleh Presiden Joko Widodo kepada atlet-altet dan pelatih peraih98 medali di Asian Games 2018.

Adapun besaran bonus yang diberikan Presiden untuk atlet perorang untuk peraih medali emas Rp1,5 miliar, perak Rp500 juta dan perunggu Rp250 juta. Sedangkan untuk atlet beregu  Emas Rp750 juta per orang, Perak Rp300 juta per orang dan  Perunggu Rp150 juta per orang.

“Sepegentahuan kami pemberian bonus, baik yang diberikan Bupati Amril dan Presiden Joko Widodo tersebut bukan termasuk gratifikasi. Kalau termasuk gratifikasi, tentu presiden tak mungkin memberikan bonus tersebut. Simon menulis status tersebut difb -nya, mungkin lantaran dia belum begitu paham apa itu gratifikasi, "jelas Johan.

Sekedar Sebut Pemberian Bonus Hafal Al Quraan "Gratifikasi", Simon Parlaungan Diduga Lakukan Penistaan Agama Islam

* Polisi Diminta Usut Status FB Caleg Partai Berkarya Dapil Mandau Ini

DURI – Simon Parlaungan Caleg Partai Berkarya Dapil Mandau, kembali membuat sensasi yang kontroversial, kali ini dia diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam, dengan menyebut pemberian bonus terhadap penghafal Al Quran oleg Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai gratifikasi, pernyataannya  itu di posting melalui sejumlah status di akun facebook miliknya.

Sepontan saja status yang bersangkutan membuat gerah sejumlah pihak terutama ummat Islam Kabupaten Bengkalis, sejumlah tokoh meminta polisi mengusut dan menangkap Simon Parlaungan caleg yang disinyalir kurang waras ini.

Pemkab Bengkalis, Sabtu, 29 Desember 2018, menaja tiga kegiatan sekaligus di gedung Bathin Betuah Duri, Kecamatan Mandau. Dua diantara kegiatan pemberikan bonus bagi qori dan qoriah terbaik asal daerah Bengkalis pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXXVIII tingkat Provinsi Riau tahun 2018.

Bonus itu diberikan karena mereka telah ikut mengharumkan nama kafilah kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini pada perhelatan yang dilaksanakan di Pekanbaru, 12-18 Desember 2018 silam. Kegiatan lainnya adalah penyerahan penghargaan kepada para penghafal Al-qur’an 30 juz se-Kabupaten Bengkalis.

Oleh pemilih akun facebook (fb) bernama Simon Parlaungan, kedua kegiatan tersebut mendapat tanggapan.

“PAK KETUA KPK JAKARTA. Apakah pemberian hadiah seperti poto dibawah ini termasuk korupsi gratifikasi? Acaranya dilakukan di kantor Camat Mandau Duri. Mohon bpk/ibu Kpk periksa korupsi jenis gratifikasi seperti ini,”tulis Simon melalui akub fb nya.

Status yang dipublikasikannya Sabtu, 29 Desember 2018 pada pukul 11.28 WIB itu, menyertakan tiga buah foto. Salah satu foto dimaksud adalah foto Bupati Amril Mukminin yang tengah menyerahkan “dumi” bonus kepada salah seorang penerima.

Tak hanya itu pada pukul 11.37 WIB, masih dihari yang sama, Simon kembali memposting status di akun fb milikinya dengan menyertakan 13 foto dengan tulisan. 

“KPK JAKARTA HARUS SERIUS MENANGANI KASUS KORUPSI SEPERTI GRATIFIKASI PEMBERIAN HADIAH PENGHAPAL Al-quran 30 jus. Ada 20.500.000 sebanyak 25 orang, 20.000.000. Sebyk 25 org, 18.000.000 sebyk 25 org. 10.000.000 sebyk 25 org. Dikantor camat mandau pd hari Sabtu 29 Desember 2019, "kembali tulisnya.

Pada pukul 19.10 WIB, dia mengomentari sendiri status tersebut, “Rakyat perlu ketegasan dlm hal korupsi gratifikasi seperti ini. Jgn tebang pilih. Hal2 kecil pun uang negara dikorupsikan. KPK tdk bisa di dikte oleh kepala daerah. KPK hrs independen, dan betul2 serius memberantas korupsi di indonesia, khususnya Kabupaten Bengkalis. "Komen Simon.

Selanjutnya, pada pukul 21.49 WIB, dia kembali membuat status serupa. Statusnya yang ketiga ini menyertakan 29 foto yang berkaitan dengan kedua kegiatan tersebut.

“KPK jakarta harus cepat tanggap masalah kasus korupsi gratifikasi spt gambar dibawah ini. Dan segera menangkapnya. Jgn sampai dilepaskan. Supaya masyarakat Mandau Duri percaya pada KPK jakarta pusat, "tulisnya.

“KPK tdk boleh di dikte oleh kepala daerah. KPK harus tegas dalam menindak lanjutin kasus pelanggaran hukum korupsi gratifikasi. Semoga KPK dpt bekerja lebih baik lagi. Utk menangkap korupsi lainnya di Pemkab. Bengkalis. Merdeka. Terimakasih, "sambung Simon distusnya yang ketiga tersebut.

Masih ada beberapa status Simon yang berkaitan yang kegiatan pemberiaan bonus qori-qoriah dan penghafal Al-qur’an 30 juz tersebut.
Tak hanya itu, sebagian sari statusnya itu dikirimkannya kembali diakun miliknya. Misalnya status kedua, ditampilkannya kembali di dinding fb-nya di waktu yang sama, pukul 21.49 WIB.

Guna menghindari munculnya salah persepsi dari masyarakat terhadap pemberianbonus qori-qoriah dan penghafal Al-qur’an 30 juz itu, Pelaksana Tugas Kadis Kominfotik Johansyah Syafri merasa perlu memberikan penjelasan.

“Kedua kegiatan tersebut adalah bagian dari program Pemkab Bengkalis. Sepengetahuan kami, hal itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001),” jelas Johan, Rabu, 2 Januari 2018.

Johan menjelaskan, pemberiaan bonus yang diserahkan Bupati Amril tersebut, esensinya sama dengan pemberian bonus dan penghargaan oleh Presiden Joko Widodo kepada atlet-altet dan pelatih peraih98 medali di Asian Games 2018.

Adapun besaran bonus yang diberikan Presiden untuk atlet perorang untuk peraih medali emas Rp1,5 miliar, perak Rp500 juta dan perunggu Rp250 juta. Sedangkan untuk atlet beregu  Emas Rp750 juta per orang, Perak Rp300 juta per orang dan  Perunggu Rp150 juta per orang.

“Sepegentahuan kami pemberian bonus, baik yang diberikan Bupati Amril dan Presiden Joko Widodo tersebut bukan termasuk gratifikasi. Kalau termasuk gratifikasi, tentu presiden tak mungkin memberikan bonus tersebut. Simon menulis status tersebut difb -nya, mungkin lantaran dia belum begitu paham apa itu gratifikasi,” jelas Johan.

Sekedar informasi, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi dapat diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Sesuai Ketentuan UU No 20/2001, setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah suap.

Namun ketentuan ini tidak berlaku apabila penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi dapat diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan dapat dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Sesuai Ketentuan UU No 20/2001, setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah suap, namun ketentuan ini tidak berlaku apabila penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
(rls)