Belasan karyawan Yang Diberhentikan PT. MII Duri XIII Terlantar
BATHIN SOLAPAN, Seputarriau.co – Sudah hampir satu minggu Belasan karyawan dari PT. MII Duri XIII mengadukan nasibnya ke Kadisnakertran Kab. Bengkalis akibat diberhentikan oleh pihak perusahaan dengan tanpa alasan yang jelas dan belasan karyawan yang diberhentikan tersebut mayoritas memiliki tempat tinggal disekitar perkebunan milik perusahaan,termasuk anak-anak mereka juga bersekolah disana.
Saat ini belasan karyawan tersebut tidak memiliki tempat tinggal dan anak-anak mereka juga tidak bisa ikut bersekolah serta tidak bisa mengikuti kegiatan ujian, karena lokasi sekolah anak mereka berada di Perkebunan milik perusahaan. Mereka juga tidak boleh memasuki area perusahaan sehingga mereka harus menempati Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sudah beberapa malam ini.
Kepala Disnaker Kabupaten Bengkalis H. Ridwan Yazid,S.Sos ketika diminta keterangannya mengatakan saya pun tidak mengerti apa permasalahannya dan kalau tentang perjanjian mereka dengan pihak perusahaan bisa dilihat di kantor, kita juga sangat menyayangkan hal ini terjadi sebelumnya kalau penjelasan dari Pihak Perusahaan mereka sudah bicarakan dari jauh hari tentang pemberhentian ini,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Bengkalis H. Ridwan Yazid,S.Sos saat dikonfirmasi Awak media.
“Mereka juga sudah terima duit dari perusahaan tetapi mereka tidak menerima itu yang membuat kita tidak mengerti permasalahannya apa serta katanya tidak sah, itu saja yang bisa saya sampaikan,” tuturnya dengan singkat.
Sementara itu Bupati Bengkalis Amril Mukminin ketika diminta keterangannya terkait masalah ini mengatakan Kita meminta kepada pihak Perusahaan jika memang benar tentang pemberhentian belasan karyawan tersebut mohon dijelaskan ini juga berdasarkan toleransi kemanusiaan adapun itu sesuai aturan yang telah mereka lakukan, tetapi ini mengingat Bulan Puasa sebentar lagi memasuki Hari Raya Idul Fitri kalau bisa beri toleransi kemanusiaan kepada mereka,” ujarnya.
“Di Pemerintahan saja ada yang pensiun kita juga untuk beberapa bulan memberikan toleransi supaya bisa mendapatkan rumah atau segala macamnya inikan orang yang sudah bertahun-tahun tinggal disana ketika hari di saat diberhentikan langsung keluar tentu diberikan waktu kepada mereka agar mendapatkan tempat tinggal diluar perusahaan,” terangnya.
Bupati Amril menambahkan, Kami juga menghimbau kepada masyarakat dan Pihak Perusahaan agar bisa menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik terutama kepada pihak perusahaan apalagi didalam Bulan baik ini supaya diberikan toleransi secara kemanusiaan kepada karyawan yang diberhentikan tersebut apalagi kepada anak-anak sekolah yang tidak bisa mengikuti ujian.
“Hari ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis sedang menggalakkan bagaimana pendidikan serta bagaimana Kesehatan dan Infrastruktur, Masak tidak ada yang bersekolah dan kalau bisa berilah toleransi ini hingga anak-anak mereka selesai ujian,” tandasnya.
Sementara itu Pihak Perusahaan PT MII Duri XIII sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.
(DEW)