Plt. Kadis Perkimtan Setelah Diresmikan Taman Muajolelo-Pinggir, Inilah Harapan

Jumat, 13 April 2018

MANDAU, Seputarriau.co Taman Muajolelo Kecamatan Pinggir kemarin sudah diresmikan oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan disaksikan oleh Ribuan masyarakat yang ada di Kecamatan Pinggir,serta melihat langsung keindahan dari Taman yang menjadi kebanggaan mereka.
 
 
 
Taman ini dibangun oleh Dinas Permukiman, Perumahan dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bengkal melalui anggaran APBD Kabupaten Bengkalis Tahun anggaran 2017 dan Plt. Kepala Dinas Perkimtan Bengkalis mempunyai harapan besar atas adanya Taman Muajolelo Kecamatan Pinggir.
 
 
 
Plt. Kepala Dinas (Kadis) Perkimtan Bengkalis Gendrayana Rohaini, M.Si mengatakan Taman merupakan sebuah areal yang berisikan tentang komponen material keras dan Lunak yang saling mendukung satu dengan yang lainnya beserta sengaja direncanakan atau dibuat oleh manusia dalam kegunaannya sebagai tempat penyegar dalam atau luar ruangan. Taman merupakan bagian yang tak terlepaskan dari Ruang Terbuka Hijau,” kata Plt Kadis Perkimtan Bengkalis Gendrayana Rohaini,M.Si kepada Seputarriau.co
 
 
 
“Pentingnya Taman sebagai dari Ruang Terbuka Hijau mempunyai fungsi ekologis berupa aliran sistem sirkulasi udara (Paru-paru Kota) sebagai pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air dapat berlangsung lancar. Beranjak dari hal tersebut Taman juga dapat merubah suasana awalnya kawasan kumuh menjadi kawasan indah dengan desain estetika yang menarik oleh karenanya perubahan desain wilayah menjadi latar belakang lahirnya program kota tanpa kumuh secara makro yaitu mengacu kepada peraturan Presiden Nomor 02 Tahun 2015 Tentang RPJMN 2015-2019,” terangnya.
 
 
 
Gendrayana menambahkan, Dimana Luasan Kumuh di Indonesia berjumlah 38,431 hektar sedangkan luasan kumuh di Provinsi Riau seluas 1,179,72 hektar dan luasan Kabupaten Bengkalis seluas 180,33 hektar sedangkan yang ditangani oleh NSUP-Kotaku seluas 14,8 hektar. Selanjutnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menterjemahkan persoalan kumuh yang diberi nama gerakan menuju 100 0 100, yang memiliki arti bahwa antara Tahun 2015-2019 Pemerintah harus mampu menangani 100% masyarakat terpenuhi akses air minum 0%, Bebas Kumuh dan 100% masyarakat mengakses sanitasi.
 
 
 
“Menangani kumuh ini tidak bisa diselesaikan oleh Dinas Pemukiman, Perumahan dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis semata oleh karena itu kami juga bermohon kepada Bapak Bupati Bengkalis agar mendorong terbentuknya Forum Kolaborasi Penanganan Kumuh sampai ke Tingkat Desa/Kelurahan karena persoalan kumuh adalah persoalan kita semua,” pungkasnya.
 
(DEW)