Polres Labuhan Batu Gelar Konferensi Pers Tindakan Kriminal Narkotika

Kamis, 29 Maret 2018

SUMUT, seputarriau.co - Pers Unit lantas Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhan Batu telah melakukan penindakan penyalahgunaan Narkotika jenis SABU,  sebanyak 13 KG  (13 bungkusan plastik) dan PIL EXTACY sebanyak 20.000 BUTIR (4 plastik @ 1 bungkus 5 ribu butir), serta penangkapan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka,* dengan rincian sbb : 
 
1. Waktu dan Tempat Kejadian:
- Pada hari ini, Rabu lalu tanggal 28 Maret 2018 sekira Pkl  03.45 Wib di Jalinsum Pos lantas Terpadu desa Siamporik kec. Kualuh selatan kab. Labura. 
 
2. Identitas Tersangka:
A. Marhaban Ali (Aceh), 40 thn, pek Sopir, almt Desa Kubu Kec. Pusangan sebilah Krueng Aceh Timur. 
B. Mursalum. 39 th (Aceh), Islam, wiraswasta, almt Jln. Pancing Gg. Melunjo Medan. 
C. Hasnawi, 34 thn (Aceh), Islam, petani, alamat Dsn. Ujong Belang Ds. Alue Bulu Dua Kec. Simp. Ulim Aceh Timur. 
 
3. Barang Bukti:
- 13 bks/13 Kg kemasan warna Kuning merek "Guan-Yinang”, seluruhnya diduga berisi narkotika  jenis sabu -sabu, tiap bks/Seberat 1 kg (seluruhnya 13 kg). 
- 4 bks/kemasan pkstik Putih diduga keras seluruhnya berisi Narkotika  jenis Pil Ecstasy, tiap bks brsi 5.000 btr (keseluruhan berjumlah 20.000 btr)
- Unit mobil mini bus Warna hitam merek Avanza BK 1718 BI.
- Uang tunai Rp. 5.919.000.
- 2 hp android. 
- 3 hp samsung lipat 
- 1 HP merk stoberry. 
- 1 stnk mobil 
- 1 stnk spd motor. 
 
4. Uraian singkat kejadian:
- Pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 sekira pukul 03.45 Wib, mobil yg dikemudikan sdr Marhaban Ali distop oleh 4 Org pers Unit lantas Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu yg bertugas di Pos Lantas terpadu di Desa Siamporik Kec. Kualuh Selatan dan personil Polsek Kualuh Hulu dan berhasil mengamankan saudara Marhaban Ali dkk berikut Mobil berisi Narkoba yg dikendarai ke- 3 TSK. 
- Dari hasil interogasi, Sdra Marhaban Ali mengaku Narkoba tersebut akan diserahkan kepada Seseorang bila sudah tiba di Pekan Baru.
 
5. Tindakan yg dilakukan:
- Polres Labuhan Batu, Menerima penyerahan Tsk dan brg bukti dari Unit Lantas. 
- Buat LP. 
- Lengkapi mindik 
- Rik saksi dan calon Tsk. 
 
6. Rencana Tindak Lanjut:
- melakukan pengembangan untuk ungkap jaringan.
 
 
 
(Humas Polda Sumut)